Ilustrasi.Ist |
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengaku sudah menerima laporan resmi dugaan korupsi Rp23 miliar tahun 2009 diduga melibatkan Bachrum.
Bahkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Humas Kejati Sumut Marcos Simaremare, Selasa (4/9), mengaku tengah mengusut dugaan korupsi tersebut.
“Memang benar laporannya sudah kita terima dan saat ini tim sedang menyelidiki dan mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket,red) dari data awal yang masuk ke penyidik,” Marcos Simaremare.
Kata Marcos, meski telah melakukan pengumpulan data awal, pihaknya belum bisa membeberkan terlalu jauh soal mekanisme pengumpulan yang dilakukan.
“Tidak bisa dibeberkan terlalu jauh. Dalam penanganan suatu kasus, banyak mekanisme yang dilakukan. Bisa saja melakukan pemanggilan pihak terkait ataupun tim yang turun ke lokasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Pimpinan Kesatuan Aksi Mahasiswa Pemuda (KAMP) Paluta, Amir Tanjung sebelumnya, dugaan korupsi melibatkan Bupati Paluta Bahrum Harahap yakni berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.
Dari ditemukan ada kejanggalan dalam penyelenggaraan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Paluta, 2009 lebih kurang senilai Rp23 miliar.
“Diduga anggaran sebesar Rp23 miliar itu tidak disertai Surat Permohonan Pencairan Dana (SP2D), sehingga tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Lalu ditambah lagi dengan dana untuk pembangunan kantor Bupati Paluta Rp1,5 miliar yang terindikasi fiktif. “Dikatakan fiktif karena kenyataan di lapangan berbeda. Laporan pengerjaan kantor bupati itu rampung 94 persen, palsu,” terangnya.
Dugaan tindak pidana korupsi diduga dilakukan Bahrum Harahap tak sampai di situ. Disinyalir, dana bantuan bencana alam tahun 2010 senilai Rp18 miliar tak terealisasi sepenuhnya.
“Dari total dana Rp18 miliar untuk bencana alam, yang direalisasikan hanya Rp10,8 miliar. Kita menduga Rp7,2 miliar masuk kantong Bahrum. Untuk itu kita mendesak agar Kejatisu menyeret Bahrum ke pengadilan,” ujar Amir.
Dilanjutkan, pembangunan kubah Masjid Raya Paluta diduga kuat digelembungkan Rp1 miliar, sehingga kontraktor harus mengeluarkan dana lebih banyak. Sedangkan kubah masjid tersebut kini rusak parah.
Karena itu, KAMP Paluta menuntut Kejatisu segera memeriksa Bahrum dan Andar Amin Harahap.
Om-15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar