DAFTAR BERITA

Rabu, 12 September 2012

Berkursi Roda, Hartati Penuhi Panggilan KPK

Pengusaha Hartati Murdaya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
 (Foto : Kompas )

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya,Hartati Murdaya Poo, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/9/2012). Hartati akan diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan Bupati Buol, Amran Batalipu. 

Hartati tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.45 WIB dengan diantar mobil ambulans. Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu tampak mengenakan kursi roda memasuki Gedung KPK. Terlihat, Hartati yang dikawal sejumlah pendukungnya itu sempat menitikkan air mata begitu turun dari ambulans dan disambut kilatan lampu kamera para pewarta. 

Setiba di lobi Gedung KPK, Hartati langsung disambut, dipeluk, dan disalami kolega-kolega wanitanya yang kompak mengenakan pakaian hitam itu. Salah satu pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak, mengatakan bahwa kliennya langsung menuju Gedung KPK dari Rumah Sakit Medistra, Jakarta. Menurut Tumbur, Hartati masih sakit.

"Sakit kejang-kejang," ucapnya singkat. 

Panggilan pemeriksaan Hartati sebagai tersangka ini merupakan yang kedua kalinya. Sedianya, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu diperiksa pada Jumat, 7 September lalu. Namun, Hartatitak memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan dirawat di rumah sakit. KPK pun meminta Hartatimengirimkan hasil diagnosis dokter atas penyakit yang dideritanya. 

Mengenai kemungkinan KPK melakukan penahanan terhadap Hartati seusai pemeriksaan hari ini, Juru Bicara KPK Johan Budi belum dapat memastikan hal tersebut.

"Yang pasti, dia sebagai tersangka hari ini," kata Johan. 

KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Hartati pun terancam hukuman lima tahun penjara. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka. Adapun Yani dan Gondo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tidak ada komentar: