DAFTAR BERITA

Senin, 03 September 2012

Banyak Permainan,Dua PPK Dinas PU Padangsidimpuan Berniat Mundur

Ilustrasi
INFO TABAGSEL.com-. Dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Padangsidimpuan berniat mengundurkan diri karena mengaku tidak tahan terhadap guncangan permainan dan berbagai tekanan dalam pekerjaan. Alasan lainnya karena kurangnya syarat manajerial untuk menduduki jabatan tersebut.
Permainan dimaksud adalah banyaknya kejanggalan kerja yang dilakukan rekanan/pemborong namun tidak bisa disikapi karena adanya tekanan dan pergaulan, sehingga fungsinya sebagai penanggungjawab pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak kredibel dan tidak mampu bertanggungjawab.

Seperti menyikapi kejanggalan pada pekerjaan pembangunan ruang baru di kantor Catatan Sipil dan pembangunan ruangan baru di Rumah Sakit Umum Padangsidimpuan, H Syamsir Siregar yang menjabat PPK Tata Ruang dan Pemukiman kepada wartawan , Jumat (31/8) sore mengatakan, sebenarnya dia sudah tidak tahan lagi menduduki jabatan tersebut karena berbagai persoalan. 

“Saya baru saja pulang dari rumah Kadis meminta agar saya diganti, permintaan ini merupakan yang kedua kalinya, namun Kadis tidak member izin,” ungkapnya.

“Bayangkan, orang mengira duduk sebagai pimpro itu sangatlah senang,  padahal kita memiliki beban kerja yang besar. Jika nanti ada permasalahan di lapangan, yang dipanggil dan bertanggungjawab penuh kan saya, bukannya atasan,” sambung Syamsir.

Saat disinggung bahwa lisensi bagi kontraktor bisa tak diberikan  tatkala sebuah proyek tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, Syamsir menjawab, “Jika kita tidak memberikan tanda tangan pada berita acara pemeriksaan proyek, sangat riskan dan banyak yang dipertimbangkan, termasuk atasan dan teman-teman yang ikut memborong.”

Dia menyatakan, kedudukannya sebagai PNS harus loyal kepada atasan, tidak mungkin dia melawan. “Kalau saya menolak sementara atasan menyuruh saya menandatangani, maka saya harus melakukannya,” imbuhnya.

Lain hal dengan Jalman. PNS yang menduduki jabatan PPK pada bidang pengairan ini memberikan alasan pengunduran diri karena memang belum sarjana dan saat ini masih sekolah. Sehingga tidak memenuhi syarat dalam jabatan sebagai PPK seperti yang tertuang dalam Perpres No 54 Tahun 2010 dan perubahannya Perpres No 71 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah.

“Saya juga tidak ingin lagi menduduki jabatan ini, saya sudah tidak tahan. Suruh saja walikota memberhentikan saya,” kata Jalman kepada wartawan, saat diitanya statusnya yang kurang persyaratan untuk menduduki jabatan sebagai PPK.

Pantauan wartawan atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruangan baru di kantor Catatan Sipil dan RSU Padangsidimpuan, ada banyak kejanggalan, seperti di RSU rekanan tidak membuang material bekas bongkaran bangunan lama, padahal menurut standar tehnis jika terdapat pekerjaan rehabilitasi bangunan lama maka diwajibkan membuang material lama dengan mendatangkan material baru seperti pasir urug dan tanah timbunan.

Dari perbuatan ini, memberikan peluang bagi pemborong tidak mengeluarkan upah tukang, biaya angkut dan membeli material baru.

Menjawab hal ini, Syamsir belum memberikan jawaban, apakah akan memerintahkan pihak penyedia jasa (pemborong) membuang material lama dan mendatangkan material baru. (MedanBisnis)

Tidak ada komentar: