DAFTAR BERITA

Rabu, 05 September 2012

Aspan Sofian,Mantan Pj Bupati Madina Diperiksa Poldasu

INFO TABAGSEL.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) memeriksa mantan Pj Bupati Mandailing Natal (Madina) Aspan Sofian terkait laporan warga yang mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang dan tanggung jawab atas pengeluaran izin usaha kepada PT TBS yang mengakibatkan kerugian negara. “Benar yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, terkait laporan warga,” kata Kasubdit 2 Harda Reskrimum Poldasu AKBP Rudi Rifani ketika wartawan, Selasa (4/9).
Dugaan penyimpangan yang dilakukan Aspan Sofian, ketika dia menjabat Kadis Perkebunan Sumut pada surat keputusan bupati Madina Nomor 525.25/037.2/K/2011 tentang izin usaha perkebunan poin 2 dan 3 tentang surat rekomendasi kepada Dinas Kehutanan (Dishut) Sumut dibuat tanggal 1 dan 2 Maret 2011, sedangkan sebelumnya surat izin usaha perkebunan sudah ada dikeluarkan bupati Madina tertanggal 14 Februari 2011.
Menurut surat rekomendasi Dishut Sumut menyebutkan letak lokasi PT TBS berada di Desa Singkuang, sementara keputusan izin usaha perkebunan yang dikeluarkan bupati Madina letak lokasi PT TBS di Desa Sikapas.
Selain itu, kejanggalan pada izin lokasi dikeluarkan 22 Februari 2011, sedangkan izin usaha perkebunan dikeluarkan 14 Februari 2011. Seharusnya izin lokasi terlebih dahulu dikeluarkan setelah itu baru izin usaha perkebunan. Termasuk juga permohonan  PT TBS yang disampaikan 22 September 2010, sedangkan jual beli dilaksanakan 24 September 2010. Seherusnya jual beli dilaksanakan dahulu baru adanya pengajuan. (ini sesuai Permentan No.26/2007).
Kemudian surat keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525/043/K/2011 tentang izin lokasi PT TBS di Kabupaten Madina, diputuskan poin kesatu butir 11 disebutkan perusahaan berkewajiban mengadakan analisis dampak lingkungan (AMDAL), menyediakan serta mengusahakan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Seharusnya saat pengurusan izin, syarat mutlak yang harus dilampirkan adalah hasil AMDAL, bukan dikeluarkan terlebih dahulu izin lokasinya baru dianjurkan untuk mengadakan AMDAL. Ini sesuai dengan Permentan No.26/Permentan/05.140/2007 tanggal 26 Februari 2007.
Inilah hasil temuan indikasi penyalah gunaan wewenang yang dilaporkan warga ke Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro. (Sp)

Tidak ada komentar: