Medan
(ANTARA) - Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan mempertanyakan kinerja
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menangani kasus dugaan korupsi
Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Tapanuli
Selatan tahun 2005.
"Penanganan kasus korupsi TPAPD (Tunjangan Pendapatan Aparatur
Pemerintah Desa) Kabupaten Tapanuli Selatan terkesan lamban," kata Ketua
Umum Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (AMPP) Amran Pulungan di
Medan, Sabtu. Padahal, menurut dia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) pada 26 Oktober 2010 telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahudman Harahap sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi TPAPD tahun 2005 sebesar Rp1,5 miliar lebih itu.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Padang Sidempuan dalam sidang perkara korupsi TPAPD Tapsel telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Bendahara Umum Pemerintah Kabupaten Tapsel Amrin Tambunan.
Amran berharap tim penyidik Kejati Sumut mulai melakukan pemeriksaan terhadap Rahudman Harahap, sehingga tidak ada kesan pemeriksaan kasus tersebut berjalan lamban.
"Kami berharap Kejati Sumatera Utara segera memeriksa tersangka (Rahudman Harahap), sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Noor Rachmad belum lama ini menjelaskan, pihaknya sebelum memeriksa Rahudman Harahap membutuhkan pendapat dan kesimpulan dari tim ahli Direktorat Jenderal (Ditjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
"Dari kesimpulan pendapat tim ahli kami akan melihat sejauh mana peran dia (Rahudman) dalam kasus ini," ujarnya.
Jika dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tim ahli Ditjen Keuangan Daerah Kemdagri menguatkan Rahudman Harahap sebagai tersangka, kata dia, Kejati Sumut selanjutnya akan meminta izin Mendagri untuk memeriksanya karena yang bersangtan saat ini menjabat sebagai Wali Kota Medan. (tp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar