INFO TABAGSEL.com-Pembangunan gedung DPRD Kab Padang Lawas Utara (Paluta) di Jalan Gunung Tua, Kodya Padang Sidempuan, diduga kuat sarat korupsi dan manipulasi. Hal itu dapat terlihat dari lahan dan fisik bangunan yang dibangun asal jadi.
Inorisnya, kendati tampak pembangunan asal jadi, sebanyak 30 anggota DPRD Paluta, seolah bungkam, tidak pernah mengkritisi dan melakukan pemeriksaan. Hal itu terjadi, diduga kuat karena pembangunan kantor wakil rakyat itu diduga proyek Wakil bupati Paluta, Riskon Hasibuan,SE.
Praktisi Hukum yang juga Ketua Kongres Adpokad Indonesia Kota Padangsidimpuan Dipo Alam Siregar,SH mengatakan, selayaknya para wakil rakyat Paluta bersuara nyaring mengkritisi pembangunan yang asal-asalan di Paluta, bukan sebaliknya ‘menghalalkan’ pembangunan tersebut hanya untuk kepentingan pribadi.
Aktivis mahasiswa dari UMSU Nuamir Habibi tanjung, meminta Komisi Pemberantas Korupsi, mengusut kasus-kasus korupsi di Paluta.
Menurut catatan para aktivis mahasiswa itu, ada belasan item proyek yang diduga sarat korupsi, khususnya dalam proyek pembangunan kantor DPRD Paluta, antara lain, Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Pemkab Padang Lawas Utara misalnya pada tahun 2009 yang lalu, menganggarkan Belanja modal sebesar Rp 34.336.157.225,00 dengan realisasi sebesar Rp 31.198.750,00 atau 90,85%.
Pembangunan Gedung DPRD Kab Padang Lawas Utara di laksanakan oleh PT Surya Jaya Setia sesuai dengan kontrak nomor 640/34/PPK-DPU.PE/IX/2009 tanggal 14 September 2009,diketahui sebesar Rp.3.289.809.000,00 jangka waktu pelaksanaan selama 100 hari dan telah selesai dikerjakan serta dibayar lunas, namun hal tersebut layak dipertanyakan.
Pokok permasalahan yang tertuang didalamnya yaitu hasil pemeriksaan fisik dilapangan oleh tim Pemeriksa bersama pejabat pembuat komitmen dan Pengawas lapangan terdapat kekurang pekerjaan sebesar Rp 80.028.412,80 yaitu antara lain, Tanah timbun untuk lantai dalam kontrak (RAB) sebanyak 74,96 m3 namun dilaksanakan sebanyak 591,26 m3 sehingga kurang 149,70 m3 dengan harga Rp 91.281.,00 atau senilai Rp 13.664.765,70.
Pekerjaan conblock halaman dalam kontrak(RAB) sebanyak 955,00 m2 namun dilaksanakan sebanyak 180,80 m3 sehingga kurang 774,20 m2 dengan harga satuan Rp 160.000,00 atau senilai Rp 123.872.000,00, dan juga Pekerjaan bekisting cor lantai dua dalam kontrak (RAB) sebanyak 602,50 m2 namun dilaksanakan sebanyak 595,50 m2 sehingga kurang 7,00 m2 dengan harga satuan Rp 489.872,00 atau senilai Rp 3.429.104,00.
Pekerjaan keramik lantai dalam kontrak (RAB) sebanyak 630,40 m2 namun dilaksanakan sebanyak 808,25 m2 dengan harga satuan Rp 342.634,00 atau senilai Rp 60.937.456,90.
Proses Lanjutan Pembangunan Kantor DPRD Kab Paluta keduapun berlanjut tingkat dua,yang dikerjakan CV RISKY YULINDA dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.114.967.000,00, juga asal jadi.
Pasalnya selain disinyalir Proyek Wakil Bupati Padang Lawas Utara yaitu Riskon Hasibuan,SE bentuk pekerjaan tidak sempurna di dalam gedung tersebut bertambah parah dan kotor, sehingga total untuk Rumah Wakil Rakyat tersebut, Rp.3.289.809.000,00 + RP 1.114.967.000,00, = Rp 4.404.776.000,00, padahal jadwal pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak berakhir pada tahun 2011 tetapi akhirnya pelaksanaannya sampai berakhir mei 2012.
Dengan sorotan aktivis maraknya dugaan korupsi di Paluta, Bupati Padang Lawas Utara melalui Kabag Humas Pemkab Paluta Abdul majid Siregar, SH saat dihubungi Medan Pos melalui handphon, tidak berhasil. (PORTALKRIMINAL.COM)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar