DAFTAR BERITA

Minggu, 26 Agustus 2012

Pernyataan Denny Indrayana di Twitter Sangat Tendensius

Foto: Okezone

INFO TABAGSEL.com-Pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di akun twitter miliknya terus mendapat perhatian dari kalangan pengamat. Denny dinilai terlalu emosional dan ceroboh mengingat posisinya sebagai seorang pejabat negara.

"Sebagai pejabat negara, Denny harusnya lebih berhati-hati dalam berpendapat di mana pun karena posisinya tidak bisa dilepaskan dari jabatannya sebagai wakil menteri," ungkap Pengamat Hukum UIN Jakarta, Andi Syafrani melalui pesan singkatnya, Minggu (26/8/2012).

Menurut Andi, komentar Denny terhadap profesi advokat tidak pada tempatnya. Apalagi profesi advokat sangat dekat dengan pekerjaan dan jabatannya sebagai pejabat di Kementrian Hukum dan HAM.

Kicauan Denny di jejaring sosial itu, dinilainya sangat tendensius dan memberi stigma negatif terhadap profesi yang dilindungi oleh Undang-undang.

Sebagai orang dengan latar belakang hukum, lanjut Andi, seharusnya mantan Satgas Mafia Hukum itu paham betul profesi advokat dilindungi Undang-undang dan para tersangka ataupun terdakwa korupsi berhak didampingi advokat.

"‎Dari banyak pernyataannya, sangat terlihat Denny masih sangat emosional dan tidak bijak dalam mengemban posisi dan jabatannya yang sering membuat posisi atasannya tersudutkan," tuturnya.

Kejadian berawal saat Denny Indrayana pada akun twitternya @dennyindrayana, menulis ”Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu advokat yang membela kliennya yang nyata-nyata korupsi, menerima bayaran dari uang hasil korupsi."

Akibat komentarnya, pengacara senior OC Kaligis melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Hal ini dibenarkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto yang mengatakan terlapor. Atas laporan bernomor LP/2919/ VIII/2012/PMJ/Dit Reskrimum.

Rikwanto menyatakan terlapor disangkakan dengan Pasal 310, 311, 315 KUHP jo Pasal 22 dan 23 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(Okezone)

Tidak ada komentar: