INFO TABAGSEL.com-Mabes Polri resmi menetapkan satu tersangka berinisial R yang diduga
sebagai provokator kasus penyerangan warga terhadap komunitas Syiah di
Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa
Timur.
"Progress yang dilakukan penyidik Polri, saat ini telah memeriksa delapan orang, dan satu orang telah dilakukan penahanan, karena diduga kuat sebagai provokator, inisialnya R," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Menurut Boy, kasus yang menewaskan satu orang ini masih terus dikembangkan. Menurutnya, kasus yang terjadi untuk kedua kalinya ini masih perlu penyelidikan mendalam.
Saat ini, lanjut Boy, Polri telah melakukan koordinasi dengan berbagai institusi untuk menangani masalah konflik agama di Sampang. Salah satunya adalah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menangani masalah pengungsi.(Okezone)
Boy menambahkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi secara terus-menereus dengan tokoh masyarakat maupun tokoh agama untuk meredam ketegangan warga.
Sementara itu, untuk tersangka berinisial R, Polri sudah mengenakan Pasal 354 KUHP, dan Pasal 160 juncto 55 dan Pasal 56, dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
(Okezone)
"Progress yang dilakukan penyidik Polri, saat ini telah memeriksa delapan orang, dan satu orang telah dilakukan penahanan, karena diduga kuat sebagai provokator, inisialnya R," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Menurut Boy, kasus yang menewaskan satu orang ini masih terus dikembangkan. Menurutnya, kasus yang terjadi untuk kedua kalinya ini masih perlu penyelidikan mendalam.
Saat ini, lanjut Boy, Polri telah melakukan koordinasi dengan berbagai institusi untuk menangani masalah konflik agama di Sampang. Salah satunya adalah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menangani masalah pengungsi.(Okezone)
Boy menambahkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi secara terus-menereus dengan tokoh masyarakat maupun tokoh agama untuk meredam ketegangan warga.
Sementara itu, untuk tersangka berinisial R, Polri sudah mengenakan Pasal 354 KUHP, dan Pasal 160 juncto 55 dan Pasal 56, dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
(Okezone)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar