INFO TABAGSEL.com- Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat mengatakan bahwa pelaksanaan ujian tertulis honorer kategori dua (K2) di instansi daerah menjadi tanggung jawab gubernur. Para Bupati/walikota, kata dia, hanya melaksanakan apa yang sudah diatur gubernur.
"Gubernur menjadi koordinator pelaksanaan tes honorer K2 menjadi CPNS. Jadi bupati/walikota belum bisa melaksanakan tes kalau belum berkoordinasi dengan gubernur," kata Tumpak Hutabarat di Jakarta, Jumat (13/7).
Berbeda dengan daerah kabupaten/kota, untuk instansi pusat dan provinsi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.
"Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K2," ujarnya.
Dijelaskan Tumpak, untuk keperluan tes honorer K2, konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K2 di unit kerjanya serta melaporkannya ke BKN.
Adapun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB).
Dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014. "Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS," tegasnya. (jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar