Rahudman Harahap (foto: disdik pemkomedan.go.id) |
INFO TABAGSEL.com-Walupun sudah menyandang status tersangka terkait dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2005 saat menjabat Sekretaris Daerah (Sekda), Rahudman Harahap tidak sekalipun diproses oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan tetap saja bisa bebas dan aktif menjalankan roda pemerintahan di kota Medan.
“Kenapa Rahudman tidak sekalipun diperiksa atas kasus korupsi yang menyeretnya sebagai tersangka padahal Kejati Sumut terus-menerus ‘digoyang’ demo dan kritikan berbagai elemen. Terutama atas dugaan korupsi semasa dirinya menjabat sebagai Sekda Tapsel,” ujar Ketua LSM Perintis, Hendra Silitonga hari ini.
Hendra menuding kalau Rahudman Harahap diduga ada ‘main mata’ dengan pihak lembaga hukum di Sumut, sehingga ketika kasus korupsi yang melibatkan dirinya (Rahudman_red) itu mencuat, dia tetap tenang-tenang saja. "Rahudman sampai hari ini tenang-tenang saja menikmati kursi empuknya di kantor Walikota Medan," ujarnya.
Seperti diketahui, aksi demo berbagai elemen, mulai dari Gerakan Mahasiswa Angkola Sipirok, MPI, Aliansi Sumatera Utara Bersih (ASUB) dan berbagai elemen masyarakat lainnya mengaku gerah dengan tindak-tanduk Rahudman tersebut. Bahkan kritikan pedas juga sempat dikeluarkan pihak LBH Medan.
Meskipun selama ini berbagai elemen rakyat meminta Poldasu dan Kejatisu segera mengusut tuntas kasus-kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap itu, namun hingga Kepala Kejaktisu AK Basuni diganti, kasus korupsi oknum Walikota Medan itu tetap saja mengambang.
“Padahal, selain kasus di Tapsel, Rahudman Harahap juga dituding terlibat korupsi zakat profesi bagi seluruh PNS di lingkungan Pemkab Tapsel yang tidak jelas arahnya selama tahun 2002 sampai 2004, dan juga soal ganti rugi tanah warga Ngumban Surbakti,” cetus Hendra.
Belum lagi kasus proyek jalan dan jembatan di PT Eka Pandawa Sakti di tahun 2001 dan 2002 semasa Rahudman menjabat sebagai Kadispenda Tapsel. Dia diduga tidak menyetorkan pajak berupa biaya lelang PSDH dan DR senilai Rp678.604.793, pajak PBB KB senilai Rp295.600.000 serta BPHTB dari PT Eka Pandawa tersebut dengan nilai Rp663.227.983.
Rahudman Harahap juga diduga terlibat kasus korupsi akibat tidak disetorkannya pajak senilai Rp1,6 miliar serta dugaan korupsi dana bantuan desa dan kas daerah Tapsel senilai Rp1,5 miliar. Namun tidak satu pun dari semua perkara itu mampu diusut penyidik Polri maupun Kejaksaan.
Dikatakan, rencana Kejati Sumut akan mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atas kasus dugaan korupsi TPAPD tahun 2005 senilai Rp1.590.944.500 yang melibatkan Rahudman Harahap, sarat nuansa korupsi baru.
“Kalau penyidik mau jujur, dari sederetan kasus korupsi itu bisa saja menjerat Rahudman Harahap. Namun hal ini sepertinya tidak bakal terjadi, sehingga terus menuai protes beragam dari berbagai elemen masyarakat. Anehnya, kasus kriminal soda api yang sempat gempar disebut-sebut melibatkan dirinya itupun bisa mengambang kembali,”cetus Hendra.
Untuk kasus TPAPD tahun 2005 senilai Rp1.590.944.500 yang perkaranya sebelumnya ditangani Sat III Tipikor Poldasu, penyidik Polri telah menetapkan seorang tersangka bernama Amrin Tambunan.
Sekretaris Eksekutif Bantuan Hukum Sumatera Utara (Bakumsu), Benget Silitonga, mengungkapkan, ada pembiaran penyelesaian kasus ini. Menurutnya, dengan pembiaran seperti ini, seorang walikota akan menjadi tersangka seumur hidup, sehingga membuat masyarakat kota Medan malu. Selain masyarakat, Rahudman juga sangat dirugikan karena dia mendapat gelar tersangka tanpa adanya tindakan dari Kejati Sumut.
Dia menilai, kalau kinerja Kajati Sumut seperti abal-abal, karena Kajati Sumut belum memperlihatkan keseriusannya dalam menangani kasus korupsi. Sehingga penanganan terhadap kasus Rahudman stagnan. "Kajatisu sudah silih berganti, namun kinerjanya abal-abal, karena gagal menegakkan hukum, memberantas korupsi dan memberikan keadilan bagi masyakat Sumut,” katanya, kepada Waspada Online, hari ini.
Dia meminta, kalau Kajatisu harus ungkapkan ke publik apa sesungguhnya yang sedang terjadi dengan stagnannya kasus korupsi Rahudman. Benget juga menilai, kalau kasus Rahudman seperti mainan penyidik Kejati Sumut. “Kalau Kejatisu tak mampu mengusutnya, lebih baik mundur saja,” kata Benget.(Waspada)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar