Darwin (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan perjanjian ekstradisi Indonesia-Australia yang sudah ditandatangani sejak tahun 1992 dapat segera diterapkan.

"Di bidang hukum kita telah memiliki perjanjian ekstradisi pada tahun 1992, kita senang kalau bisa mengimplementasikan perjanjian ekstradisi itu," kata Presiden saat memberikan pernyataan pers bersama Perdana Menteri Australia Julia Gillard.

Keduanya menyampaikan pernyataan bersama di halaman Parlement House Northern Territory, Darwin, Australia, Selasa, usai melakukan pertemuan bilateral.

Presiden mengatakan, impelementasi perjanjian ekstradisi tersebut dapat disesuaikan dengan kepentingan masing-masing negara.

"Dengan harapan kita bisa mengekstradisikan secara timbal balik, sesuai dengan kepentingan kita dan tentu juga sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku bagi di negara masing-masing," katanya.

Pada kesempatan itu Presiden juga mengharapkan Australia mempercepat proses pemulangan anak-anak di bawah umur korban penyelundupan manusia.

"Dan tentunya kita berharap repatriasi dari sisa anak-anak di bawah umur itu bisa dipercepat pelaksanaannya, dari 215 sudah dibebaskan, ada 54 lagi, kami berharap bisa dibebaskan sekaligus," kata Presiden.