(Nila Chrisna Yulika/VIVAnews) |
INFO PALUTA.com-Hampir sebulan para petani Padang Lawas, Sumatera Utara, melakukan aksi jahit mulut dan mogok makan di depan gedung DPRD Sumatera Utara. Perjuangan itu tak sia-sia. DPRD Sumatera Utara memberikan rekomendasi bahwa para petani diperbolehkan beraktivitas di lahan sengketa dengan dua perusahaan seluas 1.500 hektare.
"Kami sudah serahkan bukti kepemilikan tanah lengkap dengan sertifikat dan diakui oleh camat dan kepala desa secara sah sejak 2004. Meskipun ada rekomendasi ini, kami tak ingin suatu saat diganggu lagi," kata salah satu perwakilan petani, T Situmorang, Kamis 5 Juli 2012. Lahan yang dipermasalahkan petani dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) serta PT Sumatera Silva Lestari (SSL) itu berada di Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun. Selain memberikan rekomendasi petani untuk beraktivitas di lahan itu, Dewan juga menjamin keamanan petani selama melakukan kegiatan.VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar