Tampak Kubah Mesjid dikoyak angin kencang.(Photo MS) |
PALUTA (CARE)-Pembangunan Mesjid Raya Gunung Tua bermasalah dan tidak sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dan perubahannya tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 33 ayat (2) dan mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan pekerjaan sebesar Rp.1.583.200.000,00 ( Rp.3 000.200.000,00-Rp 1.417.000.000,00) membebani belanja daerah,
Ternyata dibalik itu, Mesjid Agung yang dibangun diatas lapangan Merdeka atas, Jl Sisingamangaraja mempunyai surat kesepakatan dengan tokoh masyarakat setempat, bahwa pembangunan mesjid Raya Gunung Tua tetap dilaksanakan di lapangan Bola Atas Gunung Tua, antara pihak Pemkab Padang Lawas Utara dengan toko masyarakat. Pemkab akan mengganti lahan/Tanah Lapang tersebut secepat mungkin
Salah satu tokoh A.Dalimunte menjelaskan, surat kesepakatan itu benar ada dan jelas di perbuat yang mana saat itu sebagai delegasi dari Pemkab Padang Lawas Utara yaitu Asisten I Bidang pemerintahan Setdakab Padang Lawas Utara yaitu Drs Amas Muda Hasibuan.dan Ketua Komisi I DPRD Kab Padang Lawas Utara Amas Muda Siregar SE.sebagai pihak pertama.
Sementara kata Pak Dalimunte itu lagi dari pihak tokoh masyarakat saat itu kalau nggak salah, beliau Pak Kailola Siregar, Balio Sutan Hrp, H.Asmar Harahap, Sutan Dibata Harahap, H.Hasan Harahap, Lukman Siregar, TK Paruhum Muda, M.Tolip. Khairul A Harahap, Chandra,dan Adi Mahnur. sebagai pihak kedua.
“Sejauh ini pemkab Padang Lawas Utara dalam hal ini belum mengganti lapangan bola, jadi kami mengharap kepada Bupati Padang Lawas Utara Drs Bachrum Harahap sebagai penentu nomor satu di kabupaten ini diharapkan jangan tutup mata dan mementingkan Anak dan Keluargamu saja.dan mana gantinya lapangan bola itu “ujarnya dengan tegas . Hingga dilangsirnya Suara tokoh masyarakat tersebut .Asisten I Drs Amas Muda Hasibuan. ketika di hubungi melalui via seluler tidak ada jawaban.(Mauliddar S).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar