INFO PALUTA.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi untuk kasus suap revisi Perda terkait PON Riau.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAY (Taufan Andoso Yakin)," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/7).
Seperti diketahui, Taufan Andoso Yakin adalah Wakil Ketua DPRD Riau yang menjadi tersangka dalam kasus suap PON Riau.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan, Agung dipanggil pada pukul 09.30 WIB, namun hingga saat ini, politikus Partai Golkar ini belum juga tampak memenuhi panggilan KPK. Belum diketahui dalam kapasitas apa Agung Laksono diperiksa.
Sebelumnya, Jumat 29 Juni lalu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR yang juga Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto telah diperiksa KPK. Demikian juga anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir yang juga ikut diperiksa.
KPK sendiri belum mengungkapkan hubungan pemeriksaan para politikus Golkar itu dengan kasus PON Riau. Selain Agung Laksono, KPK juga memeriksa mantan Kadispora Provinsi Riau Lukman Abbas yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sekjen DPR Nining Indra Saleh juga dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.
Revisi Perda 6/2010 PON Riau mengatur tentang pengajuan tambahan anggaran pembangunan venue menembak PON dari alokasi semula Rp42 miliar menjadi Rp62 miliar.
Namun pengajuan tambahan dana venue menembak ini dari Pemprov Riau melalui Dispora Riau, diduga dimanfaatkan oleh anggota DPRD Riau untuk meraih keuntungan dengan meminta "uang lelah" senilai Rp900 juta. (MICOM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar