BONE.KOMPAS.com - RA (32), Ibu rumah tangga yang dihakimi massa dengan tudingan mencuri salah satu pasar tradisional di Bone, Sabtu (7/7/2012) malam lalu, ternyata belum terbukti melakukan perbuatan kriminal. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Kepolisian Sektor Tanete Riattang.
"RA belum bisa dikatakan pelaku karena gembok warung yang dicungkil tidak rusak dan tidak ada barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku," ujar Kompol Ali Syahban, Kapolsek Tanete Riattang.
Sebelumnya, ibu empat anak ini menjadi bulan-bulanan warga setelah diduga hendak mencungkil warung milik Andi Nasir di pasar tradisional Panyula Kelurahan, Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Selain dipukuli, ibu malang ini juga digunduli serta tubuhnya diikat ke tiang jemuran. Polisi setempat segera mengamankan RA dan membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Watampone lantaran mengalami sejumlah luka akibat dihakim warga.
Di bagian lain, Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak (LPPA) Bone mengecam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga terhadap RA. LPPA berjanji akan membantu RA dan akan melakukan upaya hukum. "Ini tidak bisa didengarkan, apalagi dia ini seorang Ibu yang hanya berusaha memberi makan anak-anaknya karena dia sudah cerai dengan suaminya. Apalagi belum ada hal yang bisa membuktikan bahwa dia mencuri," ujar Martina Madjid, Ketua LPPA Bone.
Martina juga menambahkan bahwa sementara ini RA masih dalam pengamanan pihak kepolisian setempat, dan keempat anaknya sudah berada perlindungan LPPA. "Tadi kami sudah ke rumahnya di Jalan KH Agussalim, dan anak-anaknya mencari ibunya," ujar Martina.
Berita terkaiy :
Kepergok Mencuri, Seorang Ibu Diikat di Tiang Jemuran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar