Padangsidimpuan, (Analisa). Dua gelombang massa yang berbeda menggelar aksi di kantor Walikota dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Selasa( 19/6).
Massa pertama adalah
puluhan pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Sangkumpal
Bonang (HPPRSB), sedangkan massa kedua belasan warga yang menamakan
diri INTerRupsi.
Puluhan massa HPPRSB yang menyuarakan desakan penyelesaian pengelolahan pasar Sangkumpal Bonang di kantor Walikota sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam pernyataan sikapnya mereka mendesak Walikota Drs H Zulkarnaen Nasution sebagai penanggungjawab pemerintah daerah, segera melaksanakan kewajiban hukum dalam hal menjamin hak-hak warga sebagaimana amanah pembukaan UUD 1945.
Mereka mendesak agar Walikota menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan Kadis Koperasi, UKM, Perindag dan pasar daerah Kota Sidimpuan untuk menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan perlindungan konsumen (PPNS-PK) atas pertanggung jawaban pengelolahan pasar Sangkumpal Bonang ke pihak penuntut umum.
Menindak tegas PT Anugerah Tetap Cemerlang (ATC) untuk membongkar lapak-lapak buatannya dilingkungan pasar Sangkumpla Bonang karena sudah menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Menanggapi pernyataan sikap HPPRSB, walikota diwakili Asisten I Rahuddin SH menantang para pendemo untuk mengadukan Pemko Sidimpuan dan pihak managemen ATC ke jalur hukum.
Aksi unjukrasa itu diwarnai debat antara asisten I dengan pihak pengunjukrasa yang merasa tanggapan atas pernyataan sikapnya tidak menyentuh pada sasaran yang diinginkan. Massa juga sempat bertahan dihalaman kantor Walikota hingga menjelang sore, namun kemudian membubarkan diri.
KPU
Sementara itu, belasan massa yang menamakan diri INTerRupsi menggelar aksi di Kantor KPU Sidimpuan. Mereka menilai KPU telah melakukan sedikitnya 7 kesalahan dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada), yaitu tidak mengeluarkan regulasi pencalonan, tidak mengeluarkan keputusan angka minimal jumlah dukungan untuk bisa mendaftar menjadi calon perseorangan (14.798).
Tidak memahami mekanisme pendaftaran calon perorangan yang diatur dalam peraturan KPU No 13 Tahun 2010, tidak menyerahkan 1 berkas balon perseorangan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai Pasal 22 (3) huruf b peraturan KPU no 13 tahun 2012.
Selanjutnya, KPU tidak memahami tata cara verifikasi sesuai aturan yang ditetapkan, tidak tegas dan transparan dalam melakukan verifikasi adminstrasi dan tidak siap dalam melakukan verifikasi factual.
KPU juga terindikasi tergiring opini atau menggiring opini bahwa calon perseorangan cukup 4 pasangan calon, padahal verifikasi faktual tidak berbicara berapa jumlah pasangan calon perseorangan yang layak untuk diloloskan.
Menanggapi pernyataan itu, Ketua KPUD Arbanurrasyd MA membantah tudingan massa tersebut.
Usai mendengar tanggapan Ketua KPU, belasan massa membubarkan diri dan mengancam akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar jika tuntutannya tidak segera dipenuhi. (hih)
Puluhan massa HPPRSB yang menyuarakan desakan penyelesaian pengelolahan pasar Sangkumpal Bonang di kantor Walikota sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam pernyataan sikapnya mereka mendesak Walikota Drs H Zulkarnaen Nasution sebagai penanggungjawab pemerintah daerah, segera melaksanakan kewajiban hukum dalam hal menjamin hak-hak warga sebagaimana amanah pembukaan UUD 1945.
Mereka mendesak agar Walikota menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan Kadis Koperasi, UKM, Perindag dan pasar daerah Kota Sidimpuan untuk menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan perlindungan konsumen (PPNS-PK) atas pertanggung jawaban pengelolahan pasar Sangkumpal Bonang ke pihak penuntut umum.
Menindak tegas PT Anugerah Tetap Cemerlang (ATC) untuk membongkar lapak-lapak buatannya dilingkungan pasar Sangkumpla Bonang karena sudah menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Menanggapi pernyataan sikap HPPRSB, walikota diwakili Asisten I Rahuddin SH menantang para pendemo untuk mengadukan Pemko Sidimpuan dan pihak managemen ATC ke jalur hukum.
Aksi unjukrasa itu diwarnai debat antara asisten I dengan pihak pengunjukrasa yang merasa tanggapan atas pernyataan sikapnya tidak menyentuh pada sasaran yang diinginkan. Massa juga sempat bertahan dihalaman kantor Walikota hingga menjelang sore, namun kemudian membubarkan diri.
KPU
Sementara itu, belasan massa yang menamakan diri INTerRupsi menggelar aksi di Kantor KPU Sidimpuan. Mereka menilai KPU telah melakukan sedikitnya 7 kesalahan dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada), yaitu tidak mengeluarkan regulasi pencalonan, tidak mengeluarkan keputusan angka minimal jumlah dukungan untuk bisa mendaftar menjadi calon perseorangan (14.798).
Tidak memahami mekanisme pendaftaran calon perorangan yang diatur dalam peraturan KPU No 13 Tahun 2010, tidak menyerahkan 1 berkas balon perseorangan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai Pasal 22 (3) huruf b peraturan KPU no 13 tahun 2012.
Selanjutnya, KPU tidak memahami tata cara verifikasi sesuai aturan yang ditetapkan, tidak tegas dan transparan dalam melakukan verifikasi adminstrasi dan tidak siap dalam melakukan verifikasi factual.
KPU juga terindikasi tergiring opini atau menggiring opini bahwa calon perseorangan cukup 4 pasangan calon, padahal verifikasi faktual tidak berbicara berapa jumlah pasangan calon perseorangan yang layak untuk diloloskan.
Menanggapi pernyataan itu, Ketua KPUD Arbanurrasyd MA membantah tudingan massa tersebut.
Usai mendengar tanggapan Ketua KPU, belasan massa membubarkan diri dan mengancam akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar jika tuntutannya tidak segera dipenuhi. (hih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar