JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli waris almarhum Achmad Rivai Anwar, selaku pemegang saham 60 persen perusahaaan Kopi Kapal Api (PT Santos Jaya Abadi) melaporkan Direktur Utama Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto ke Bareskrim Polri.
Dirut Kapal Api itu dilaporkan atas dugaan pemalsuan terhadap akta nomor 24 dan 25 tentang pengalihan saham milik alm. Achmad Rivai Anwar.
"Saham almarhum Ahmad Rifai dinyatakan telah dijual. Akta itu ditunjukkan setelah dia meninggal," kata kuasa hukum ahli waris, Zulhendri Hasan, di Bareskrim Polri, Rabu (27/6/2012).
Dalam akta tersebut menyatakan bahwa almarhum Achmad tidak lagi sebagai pemegang saham. Saham tersebut telah dialihkan seluruhnya sebesar 32 lembar kepada Indra Boedijono dan 28 lembar saham kepada Soedomo Mergonoto.
Namun menurut Zulhendri hal tersebut dinilai janggal. Karena Akta No 24 dan 25 sama dengan Akta No. 23 tentang pendirian perusahaan Kopi Kapal Api. Kesamaan tersebut mulai dari tanggal, bulan, tahun, yakni 18 Mei 1979, dan dibuat oleh notaris yang sama yakni E Ganaredja.
Tercatat dalam Akta Pendirian No 23, dengan nama awal PT Santos Jaya Cofee Company, pendirinya adalah Ahmad Rivai Anwar, Sudomo Mergonoto, Indra Budijono, dan Julia Poernomo.
Akta No 24 dan 25 tersebut juga dianggap palsu karena sebelum meninggal almarhum Achmad yang wafat 10 April 2002 mengeluarkan surat wasiat pada 25 Agustus 1999 bahwa dirinya masih memiliki saham 60 persen Kopi Kapal Api.
"Semasa hidup almarhum tidak pernah menjual. Ada wasiatnya," terang Zulhendri.
Perbuatan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi ahli waris alm. Achmad Rivai Anwar, yakni hak atas deviden yang tidak diberikan kurang lebih sebesar Rp 750 miliar. Alm. Achmad meninggalkan seorang istri dan lima orang anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar