INFO PALUTA.com.Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) harus mengevaluasi terkait pendataan tenaga honorer yang masih kacau.

"Pendataan tenaga honorer kategori I dan II banyak masalah. Sebab banyak pengaduan dari daerah-daerah terkait status mereka," kata Malik di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Sesuai keputusan Panitia Kerja Honorer Komisi II DPR RI dengan Pemerintah/Kemenpan bahwa tenaga honorer dengan Kategori I (K I) diangkat secara otomatis sebagai PNS, sementara Kategori II (K II) diseleksi sesama K II.

"Persoalan yang muncul, banyak tenaga honorer yang lolos di K I ternyata masuk di K II," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Oleh karenanya, yang bertanggung jawab terkait pendataan honorer adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"BKD menghimpun data tenaga honorer dari Satuan Kerja/dinas-dinas di propinsi maupun kab/kota. Untuk guru agama dibawah koordinasi langsung Kementerian Agama," katanya.

Ia menilai, tidak beresnya pendataan ini disebabkan oleh banyak manipulasi pendataan tenaga honorer di tingkat bawah.

"Terjadi kongkalikong antar pejabat di bawah. Petugas tidak konsisten dengan kategori-kategoru baik K I maupun K 2 yang sudah disepakati bersama termasuk tahun pengangkatan tenaga honorer yang dibuat mundur," kata Malik.

Terkait hal tersebut, ia mengusulkan agar pimpinan Komisi II DPR RI memanggil Menteri Kemenpan dan BKN agar bisa menjelaskan kerancuan pendataan tenaga honorer.

"Saya minta Komisi II DPR RI segera memanggil Kemenpan dan BKN terkait dengan pendataan tenaga honorer yang kacau," kata Malik. (Zul)