Medan-ORBIT: Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindakpidana korupsi.
Namun dugaan korupsi Rp7,5 miliar itu di-SP3 oleh kejaksaan. Penanganan kasusnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.
Inforrmasi dihimpun Harian Orbit Rabu (7/3), seratusan orang yang tergabung dalam Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (PP Gema Paluta), melakukan aksi unjukrasa di Kekejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Gema Paluta menuntut Kejatisu menangkap Bahrum Harahap karena terindikasi melakukan korupsi saat menjabat Ketua DPRD Tapanuli Selatan periode 1999-2004.
Kordinator Aksi Najir Syarif menyebutkan indikasi korupsi yang dilakukan Bahrum adalah dana belanja rutin tahun anggaran 2001-2002 sebesar Rp7.500.000.000.
“Kami tidak percaya,…”
Dalam kasus itu, Bahrum yang menjabat Ketua DPRD Paluta dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sidimpuan. “Namun anehnya, kata Najir, tindaklanjut penanganan di Kejari Sidimpuan tidak kasusnya di-SP3-kan,” tandas Najir Syarif Siregar.
Selain itu sambung Najir, ada lagi kasus indikasi korupsi pada pengerjaan pengadaan tanah pertapakan Kantor Bupati Paluta dengan alokasi dana mencapai Rp1.500.000.000, dengan realisasi anggaran Rp1.410.716.500, atau setara dengan 94.04 persen.
Di sisi lain, massa juga mendesak Kejatisu menangkap pejabat di Dinas PPKAD Paluta, Ali Sutan Siregar dan Lisna Siregar. Kedua pejabat itu dituding melakukan tindak pidana korupsi Rp34 miliar dari pengadaan anggaran di dinas itu.
Untuk itu elemen masyarakat meminta agar kasusnya dilanjutkan dengan menangkap (memborgol) Bahru, Harahap dan pejabat lainnya yang terlibat.
“Tangkap semua pejabat Paluta yang korupsi. Kami tidak percaya dengan kepemiminan Bahrum Harahap,” tukas Najir di akhir orasinya. Om-32/Om-36
http://harianorbit.com