DAFTAR BERITA

Sabtu, 10 Maret 2012

Pembuangan Limbah PT ANJ Diminta Dievaluasi


 INFO PALUTA.com– Pemprovsu melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) diminta untuk mengevaluasi PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) yang berlokasi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), karena buangan kotoran  limbah  Pabrik Kelapa Sawit (PKS) perusahaan perkebunan itu telah meresahkan masyarakat setempat.
“Bukan hanya itu, buangan limbahnya juga menyebar sampai ke Padang Lawas melalui aliran sungai,” kata Ketua Masyarakat Tapanuli Bagian Selatan Bersatu (Martabe) Zainal Arifin Sinambela didampingi Sekretaris Angka Wijaya Matondang, kepada pers di Medan, Rabu (7/3).
Bungan limbah PKS menyebar melalui anak sungai Sibulung Bira hingga tembus ke Batang Pane, yang berada di Padang Lawas. Akibatnya, aktifitas warga di bantaran atau yang memanfaatkan sungai itu menjadi terganggu.
“Banyak warga yang menderita penyakit kulit dan gangguan penyakit lainnya,” kata Zainal Arifin, didampingi anggota DPRD Sumut, Iman B Nasution.
Zainal mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH)  untuk menurunkan timnya guna mengevaluasi limbah yang menurut masyarakat setempat masuk dalam kategori berbahaya.
Dia menambahkan, jika keluhan mereka tidak ditanggapi, pihaknya akan melakukan aksi demo ke gedung DPRD Sumut dan kantor Gubernur, agar pemerintah memberikan perhatian terhadap keluhan warga di Padang Lawas.
Menanggapi keluhan warga, anggota DPRD Sumut Iman B Nasution berasumsi bahwa ada “permainan” di balik ini semua, terutama antara BLH Sumut dengan PT ANJ.
“Kita berharap ada tim konsultan independent untuk mengungkap kasus ini dan berharap agar tim transparan apakah limbah yang dibuang PKS PT ANJ di Padang Lawas Utara berbahaya atau tidak,” ujar Iman.
Tanpa Diolah

Iman yang juga pemerhati lingkungan ini menduga kalau perkebunan PT ANJ sebagian besar membuang limbah cairnya ke perairan sungai tanpa diolah terlebih dahulu. Air sungai akan tercemar oleh racun dan ikan akan mati.  “Nah, harusnya pihak BLH segera memberikan tindakan kepada perusahaan yang mengelola perkebunan sawit tersebut. Karena, diduga belum ada izin untuk pengelolaan limbah.
Masyarakat di Padang Lawas Utara sendiri sebelumnya menyampaikan keluhannya terkait penanganan limbah.
Sejak mengakuisisi dari PT Eka Pendawa Sakti tahun 2000, perusahaan ANJ tidak memberikan kontribusi secara maksimal dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap 21 desa yang berada di sekitar kebun seluas 9.935 hektar yang terletak di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta dan Kecamatan Huristak di kabupaten Padang Lawas (Palas).