INFO PALUTA.com-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan uji kompetensi dasar bagi guru honorer. Uji kompetensi ini untuk menyeleksi guru honorer yang akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). "Kalau formasi Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara yang menetapkan, kami diminta untuk lakukan seleksi kompetensi," ujar Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim, di Pusat Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Bojongsari, Depok, Selasa (28/02).
Dari 650 ribu orang guru honorer yang ada di
seluruh Indonesia saat ini, Musliar menyatakan, hanya 30 persen yang
akan diangkat menjadi PNS. Selain alasan anggaran, pengangkatan guru
honorer juga harus berdasarkan kompetensi. "Jangan sampai ketika
diangkat, tapi kompetensinya tidak ada," tuturnya.
Guru honorer yang diangkat nanti tidak selalu akan
ditempatkan di daerahnya. Penempatan akan disesuaikan dengan kebutuhan
guru di suatu tempat. "Misalkan ada Guru A di daerah B yang sudah cukup
gurunya, maka akan ditempatkan di daerah C yang kekurangan," ujar
Musliar memaparkan.
Untuk mengatasi kekurangan guru saat ini, kata
Musliar, pemerintah daerah bisa menggunakan Surat Keputusan Bersama
(SKB) lima menteri yang telah ditandatangani tahun 2011 lalu dalam
mendistribusi ulangguru. "Dalam SKB dinyatakan, sudah sepakat untuk
melakukan distribusi ulang," ucapnya.