INFO PALUTA.com-Pengangkatan tenaga honorer
kategori I (digaji APBN dan APBD) menjadi CPNS benar-benar penuh liku.
Publikasi nama-nama yang menjadi salah satu syarat pemprosesan berkas
pun hingga kini belum bisa dilakukan sebagian instansi, baik di pusat
maupun daerah.
Penyebabnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum
menyelesaikan tugasnya meneken dokumen tersebut. Padahal, teken dari BKN
menjadi persyaratan agar nama-nama itu bisa dipublikasikan.
Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto
menuturkan, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (SE Men PAN-RB) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Data
Tenaga Honorer Kategori 1 dan Kategori 2 memang keluar pada 12 Maret
lalu.
Dalam SE itu juga disebutkan tentang kewajiban memublikasikan
nama-nama tenaga honorer yang telah ditandatangani wakil kepala BKN.
Waktu publikasinya adalah 31 Maret besok hingga 14 hari ke depan.
’’Sampai saat ini, penandatanganan oleh Waka BKN belum rampung,’’
katanya kemarin.
Aris menjelaskan, ada sebagian dokumen honorer K1 daerah
maupun pusat yang sudah diteken dan siap dipublikasikan. Namun, sebagian
besar memang belum diteken.
Dia menolak pihaknya disebut lambat dalam menuntaskan amanat
SE Men PAN-RB tersebut. Dia menegaskan, BKN memang butuh waktu lama
untuk meneken dokumen honorer K1 semata-mata untuk menjaga keamanan.
’’Tidak ada niat untuk mengulur-ulur waktu,’’ tegasnya.
Menurut Aris, faktor keamanan tersebut penting karena sempat
muncul dugaan adanya praktik jual beli kursi untuk tenaga honorer K1.
Dia mengungkapkan, ketika SE Men PAN-RB itu diterbitkan, banyak laporan
adanya oknum yang diduga mengubah nama-nama yang tertera di dokumen.
Akhirnya, BKN butuh waktu lagi untuk memeriksa nama-nama tersebut.
Waktu yang dibutuhkan BKN semakin lama setelah mereka
menemukan beberapa instansi yang mengajukan tenaga honorer K1 dengan
jumlah hingga ratusan ribu orang. BKN optimistis pekan depan dokumen
honorer K1 untuk seluruh instansi pusat dan daerah sudah rampung
diteken.
Sempat muncul kabar bahwa ada upaya penjagaan yang cukup
ketat dalam tahap pemeriksaan tersebut. Beberapa preman yang dilengkapi
senjata golok dikabarkan berjaga-jaga di depan pintu tim pemeriksa
dokumen honorer K1.
Namun, kabar itu disangkal Aris. ’’Memang betul ada
permintaan supaya tempat pemeriksaan steril. Tapi, pengamanannya tidak
sampai berlebihan,’’ kata dia. Penjagaan pemeriksaan diserahkan kepada
aparat kepolisian.
Dia mengungkapkan, potensi kecurangan juga terjadi saat
dokumen diberikan ke instansi bersangkutan melalui Kantor Regional
(Kanreg) BKN. Dia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan kepala instansi
pusat atau daerah sengaja mengubah nama-nama honorer K1.
Namun, dia meyakinkan bahwa upaya itu bakal percuma. Sebab,
dokumen publikasi yang dipampang di papan pengumuman atau diterbitkan di
koran juga wajib dilaporkan ke BKN serta Kemen PAN-RB. ’’Jadi, kalau
ada perbedaan nama, kami langsung tahu,’’ tegasnya.
Sebagai pihak yang mengeluarkan NIP (nomor induk pegawai),
kata Aris, BKN tidak akan sulit mendeteksi potensi perubahan data
honorer K1. Jika ada nama-nama yang tidak sesuai, BKN tidak akan
menerbitkan NIP jika honorer tersebut diangkat menjadi PNS.
Sebagaimana diberitakan, dalam SE Men PAN-RB Nomor 3 Tahun
2012 dinyatakan, instansi pusat dan daerah diberi tenggat waktu untuk
memublikasikan data honorer selambatnya 31 Maret. Masa publikasi harus
14 hari berturut-turut. BKN siap menanggung risiko karena keterlambatan
itu.
Aris menyatakan, misi utama dalam publikasi tersebut ini
adalah untuk transparansi dan uji publik. ’’Kita hargai ini. Jangan
sampai kacau,’’ ujarnya. (jpnn/sil)