INFO PALUTA.com-Gelombang penolakan terhadap pelaksanaan uji kompetensi awal (UKA) bagi calon peserta sertifikasi guru kian panas. Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) sedang menyelesaikan materi gugatan hukum pelaksanaan UKA tersebut. Ujian yang digelar 25 Februari ini dianggap ilegal, karena belum dilandasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Usai pembahasan penyusunan materi gugatan di Jakarta kemarin (14/2), anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB PGRI Andi Asrun mengatakan, pelaksanaan UKA ini memang melanggar. ”Apalagi jika ternyata sampai saat ini peraturan menteri (Permendikbud) sebagai landasan belum diterbitkan,” tandasnya. Gugatan hukum ke Mahkamah Agung akan dilancar ketika Permendikbud tentang UKA ini diterbitkan.
Asrun mengatakan, pelaksanaan UKA ini bisa menjadi ilegal andai hingga hari H-nya nanti Permendikbud tersebut tidak kunjung diterbitkan. Selain itu, dia mengatakan penggunaan anggaran terkait pelaksanaan UKA yang belum didasari Permendikbud bisa masuk kategori menghambur-hamburkan uang negara. Dia menegaskan, praktik tersebut juga bisa diseret ke KPK. ”Bahasa kasarnya itu korupsi,” terangnya.
Untuk itu, Asrun mengatakan, sambil lalu menyusun materi gugatan dirinya meminta PB PGRI untuk mengingatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dia khawatir jika akibat dari pelaksanaan UKA yang tidak ada landasan hukumnya ini akan menyeret banyak pejabat Kemendikbud ke persoalan hukum.
Ketua Umum PB PGRI Sulistyo yang ikut dalam pembahasan awal materi gugatan membenarkan, jika sampai saat ini para guru belum mengetahui landasan hukum pelaksanaan UKA. ”Yang saya tahu masih berupa draf (draf Permendikbud, red),” kata pria yang juga menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu.
Dia mengaku belum bisa memastikan kenapa Kemendikbud terkesan lambat atau bahkan mengulur waktu penerbitan Permendikbud itu. Muncul dugaan pemerintah sengaja mengulur penerbitan Permendikbud ini supaya menghindari polemik yang lebih berat. Dugaan upaya memperlambat ini memang masuk akal. Sebab, sejak akhir 2011 lalu Kemendikbud sudah gencar melakukan sosialisasi sistem baru dalam sertifikasi guru ini.
Sulistyo mengatakan, jika UKA ini menjadi kegiatan yang ilegal berari Kemendikbud sudah banyak menghambur-hamburkan uang. Pasalnya, selain untuk sosialisasi dia mendapatkan informasi jika saat ini seluruh naskah soal dan lembar jawaban UKA sudah dicetak. Panitia pengawas lokal juga sudah dibentuk. Bahkan, LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) di provinsi sudah menyewa ruangan untuk ujian. ”Anggarannya sudah digodok,” ucap Sulistyo. Tapi, belum ada laporan kalkulasi resmi dari Kemendikbud terkait total biaya yang digunakan program UKA ini.
Hingga tadi malam Mendikbud Mohammad Nuh belum bisa dikonfirmasi terkait keberadaan Permendikbud sebagai landasan pelaksanaan UKA ini. Tapi, dalam paparannya Minggu lalu (12/2), Nuh memang menjelaskan belum ada aturan yang khusus memaparkan tentang UKA. ”Dalam aturan sertifikasi, tidak ada larangan untuk melaksanakan ujian ini (UKA),” kata dia. Jadi, dia tetap bersikukuh menjalankan ujian yang akan diikuti 300 ribu guru ini.
Terkait keberadaan Permendikbud ini, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDM-PMP) Syawal Gultom selaku pelaksana UKA belum menjabarkan aturan tersebut. Saat ditelepon, dia mengaku sedang rapat. Melalui pesan singkat dia mengatakan jika upaya membuat Permendikbud itu sudah ada. Aturan itu masih berwujud draf rancangan.
”Tetapi, masih belum ditandatangani,” terang dia. Gultom tidak menjelaskan secara rinci nomor dan kapan pengesahan Permendikbud itu. Gultom juga masih memendam alasan kenapa hingga saat ini Permendikbud itu belum disosialisasikan ke guru sebagai peserta UKA.
Staf Khusus Mendikbud bidang Komunikasi Media Sukemi berkata lain. Dia menyebut, Permendikbud tentang UKA ini tidak ada. Sukemi mengatakan, UKA sejatinya tidak perlu landasan peraturan baru. Entah itu permendikbud atau peraturan lainnya. Sebab, kata dia, UKA ini adalah bagian dari sertifikasi guru. ”Ujian ini menjadi rangkaian dalam sertifikasi guru. Peraturannya ya aturan tentang sertifikasi guru itu sendiri,” katanya.
Sukemi mengingatkan secara nasional kuota peserta UKA ini mencapai 300 ribu. Tapi, sampai kemarin hasil verifikasi data calon peserta ternyata masih belum genap sesuai kuota tadi. Jumlahnya guru yang dipastikan mengikuti UKA masih sekitar 270 ribu sampai 280 ribu. (wan/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar