INFO PALUTA.com-Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi guru yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai langkah awal sebelum sertifikasi menuai banyak kontroversi.
Salah satunya datang dari Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rohmani. Bahkan dia meminta presiden menegur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) terkait kebijakan tersebut karena melanggar peraturan dan menimbulkan keresahan.
Rohmani mengatakan, Kemendikbud telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru karena melakukan Uji kompetensi sebagai syarat awal mendapatkan sertifikat profesi.
Dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 jelas disebutkan, guru yang memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4 dapat langsung mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat. Selain itu, dalam PP tersebut tidak diatur tentang kewajiban guru mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu.
“Satu sisi ini ada baiknya. Namun hal ini telah membuat ketidaknyamanan bagi guru-guru yang hendak ikut program sertifikasi. Banyak yang sudah mengadu ke kami atas kebijakan ini,” kata Rohmani dalam keterangan tertulisnya kepada okezone, Rabu (29/2/2012).
Menurut Rohmani, Kemendikbud tidak dapat dengan mudah mengutak-atik peraturan. Sebab, peraturan yang sudah jelas harus konsisten ditaati. Apabila ada perbaikan atau perubahan sebaiknya dikonsultasikan dengan Komisi X DPR.
“Prinsipnya, setiap ide perubahan dan perbaikan pasti kita dukung. Tapi harus ada komunikasi terlebih dahulu agar kebijakannya lebih baik,” ujarnya menambahkan.
Dia menyatakan, seharusnya di awal tidak perlu dilakukan uji kopentensi melainkan pemetaan kemampuan. "Sehingga dalam prores pelatihan bisa dikelompokkan berdasarkan kemampuan masing-masing guru," tutur Rohmani