DAFTAR BERITA

Minggu, 26 Februari 2012

Ibu Kota Tapsel Sipirok Diatur Dalam UU Tentang Pembentukan Paluta


INFO PALUTA.com-Berlarut-larutnya rencana pemindahan ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dari PadangSidempuan ke Sipirok, mengundang reaksi warga Sipirok yang selama ini berdomisili di Jakarta.
Kemarin (24/2), puluhan warga Sipirok di Jakarta  yang tergabung dalam Forum Warga Sipirok-Jakarta Peduli Hukum (For Wash), menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta. Sejumlah aktivis Lembaga Pengkajian Pembangunan Tapanuli Selatan juga ikut dalam aksi di tengah teriknya Jakarta itu.
Mereka berharap Komisi II DPR, yang pada 2007 silam mengesahkan UU Nomor 37 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang  Lawas Utara, mengingatkan Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu untuk segera menjalankan amanat UU itu. Bupati didesak segera memindahkan ibukota dari PadangSidempuan ke Sipirok.
“Kami mendesak agar ibukota cepat dipindahkan karena ini perintah Undang-undang. Kami melihat, hingga saat ini belum ada upaya yang mendasar dan niat untuk memindahkan ibukota ke Sipirok,” kata juru bicara massa aksi, Bangun Siregar.
Menurut dia, rakyat memilih pasangan Syahrul Pasaribu – Aldinz Rapolo Siregar sebagai bupati-wakil bupati, karena pasangan ini pernah berjanji akan segera memindahkan ibukota, sebagaimana amanat pasal 21 ayat (1) dan (2) UU Nomor 37 Tahun 2007.Baca UU NO 37 Tahun 2007
Pasal ini mengatur bahwa Ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan kabupaten induk berkedudukan di Sipirok. Selanjutnya dinyatakan, paling lama 18 bulan sejak UU ini diundangkan, secara definitif, pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan berada di Sipirok. “Nyatanya, pemindahan ibukota tak juga dilaksanakan,” imbuhnya. (sam) Bangun.
Dia tidak setuju bila masih ada yang mempersoalkan efektif tidaknya jika ibukota di Sipirok. Menurutnya, pindahnya ibukota ini sudah melalui kajian yang mendalam oleh Komisi II DPR dan pemerintah saat membahas UU pemekaran pada 2007 silam.
Bangun menilai, ini lebih ke masalah niat. Jika mau, hasilnya juga baik-baik saja seperti Padang Lawas Selatan dan Padang Lawas Utara yang sudah mampu mandiri sebagai daerah otonom hasil pemekaran Tapsel. (sam)