DAFTAR BERITA

Minggu, 26 Februari 2012

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KABUPATEN PALUTA





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2007

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
DI PROVINSI SUMATERA UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  : a.    bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya dan Kabupaten Tapanuli Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b.   bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tapanuli Selatan, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di wilayah Provinsi Sumatera Utara;
c.   bahwa pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara;

Mengingat    :  1.   Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3.      Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40);
4.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :  UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.   Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.   Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40).
4. Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang Lawas Utara.

BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Padang Lawas Utara di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3
(1) Kabupaten Padang Lawas Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan yang terdiri atas cakupan wilayah:
a.      Kecamatan Dolok Sigompulon;
b.      Kecamatan Dolok;
c.      Kecamatan Halongonan;
d.      Kecamatan Padang Bolak;
e.      Kecamatan Padang Bolak Julu;
f.        Kecamatan Portibi;
g.      Kecamatan Batang Onang; dan
h.      Kecamatan Simangambat.
(2) Cakupan wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 10 (sepuluh) desa dari wilayah Kecamatan Padang Sidempuan Timur, yaitu Desa Pintu Bosi, Desa Sidong-dong, Desa Simaninggir, Desa Pangirkiran, Desa Sitabar, Desa Suka Dame, Desa Parmeraan, Desa Simarloting, Desa Aek Godang, dan Desa Aek Nauli, yang selanjutnya akan dibentuk menjadi 1 (satu) kecamatan tersendiri oleh Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara paling lama 9 (sembilan) bulan sejak diresmikannya Kabupaten Padang Lawas Utara.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5
(1) Kabupaten Padang Lawas Utara mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan NA IX-X, Kecamatan Bilah Hulu, Kecamatan Sungai Kanan, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu;
b.   sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
c.   sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Huristak, Kecamatan Barumun Tengah, Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas; dan
d.   sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Batang Angkola, Kecamatan Padang Sidempuan Timur, Kecamatan Sipirok, Kecamatan Arse, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kecamatan Aek Bilah Kabupaten Tapanuli Selatan.
(2)  Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3)  Penegasan batas wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Padang Lawas Utara.

Pasal 6

(1)  Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)  Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibukota

Pasal 7
Ibukota Kabupaten Padang Lawas Utara berkedudukan di Gunung Tua.

BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 8
(1)  Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Padang Lawas Utara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.      perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.      penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d.      penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.      penanganan bidang kesehatan;
f.        penyelenggaraan pendidikan;
g.      penanggulangan masalah sosial;
h.      pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.        fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j.        pengendalian lingkungan hidup;
k.      pelayanan pertanahan;
l.        pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
m.   pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.      pelayanan administrasi penanaman modal;
o.      penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p.      urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3)  Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9
Peresmian Kabupaten Padang Lawas Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Padang Lawas Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10
(1)  Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas Utara dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara.
(2)  Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur.
(3)  Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara untuk melantik Penjabat Bupati Padang Lawas Utara.
(4)  Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)  Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur.

Pasal 11

Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13
(1)  Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Tapanuli Selatan.
(2)  Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)  Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan.
(4)  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara atau tetap berada pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
(5)  Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Padang Lawas Utara.

BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

Pasal 14
(1) Bupati Tapanuli Selatan bersama Penjabat Bupati Padang Lawas Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Padang Lawas Utara.
(5) Gubernur Sumatera Utara memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Padang Lawas Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a.   sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara;
b.   Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Padang Lawas Utara;
c.   utang piutang Kabupaten Tapanuli Selatan yang kegunaannya untuk Kabupaten Padang Lawas Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Padang Lawas Utara; dan
d.   dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Padang Lawas Utara.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Tapanuli Selatan, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri.

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

Pasal 15
(1)  Kabupaten Padang Lawas Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)  Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1)  Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan wajib memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2)  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara wajib memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3)  Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Padang Lawas Utara.
(4)  Apabila Kabupaten Tapanuli Selatan tidak memenuhi kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Tapanuli Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
(5)  Apabila Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi kewajibannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sumatera Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
(6)  Penjabat Bupati Padang Lawas Utara menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Tapanuli Selatan.
(7)  Penjabat Bupati Padang Lawas Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Utara.

Pasal 17

Penjabat Bupati Padang Lawas Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PEMBINAAN

Pasal 18
(1)  Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Padang Lawas Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2)  Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara.
(3)  Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19
(1)  Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Padang Lawas Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)  Rancangan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.
(3)  Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Padang Lawas Utara menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Peraturan dan Keputusan Bupati Tapanuli Selatan yang selama ini berlaku di Kabupaten Padang Lawas Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Dengan disahkannya Undang-Undang ini,
1.   Ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan kabupaten induk berkedudukan di Sipirok.
2.   Paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan, secara definitif, pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan telah berada di Sipirok.



BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Padang Lawas Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 103





















PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
DI PROVINSI SUMATERA UTARA

I.   UMUM

Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ± 72.427,81 km² dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 12.333.974 jiwa terdiri atas 19 (delapan belas) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Tapanuli Selatan yang mempunyai luas wilayah ± 4.313,95 km²  dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 311.631 jiwa terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Usulan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 0452/2490 tanggal 17 Maret 1992 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas, Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 15/KPTS/1992 tanggal 21 Maret 1992 tentang Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tk.II Tapanuli Selatan tentang Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Penetapan Ibu kota Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas, surat Usulan Pemekaran Kab. Tapanuli Selatan dari Gubernur Sumatera Utara Nomor 136/8360 tanggal 13 April 1992 dan Nomor 135/0131/2003 tanggal 7 Januari 2003 jo. Nomor 146.1/7780, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 29/K/1992 tanggal 28 Maret 1992 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Dolok Sigompulon, Kecamatan Dolok, Kecamatan Halongonan, Kecamatan Padang Bolak, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kecamatan Portibi, Kecamatan Batang Onang, Kecamatan Simangambat, dan ditambah 10 (sepuluh) desa dari Kecamatan Padang Sidempuan Timur. Kabupaten Padang Lawas Utara memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.918,05 km² dengan jumlah penduduk ± 201.327 jiwa (data tahun 2007).
Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Padang Lawas Utara perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sebelum terbentuknya Kecamatan Definitif, Penjabat Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara menetapkan sementara 10 (sepuluh) desa dimaksud menjadi kecamatan yang selanjutnya akan ditetapkan dalam peraturan daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:50.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Padang Lawas Utara khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7
Yang dimaksud dengan Gunung Tua sebagai Ibukota Kabupaten Padang Lawas Utara berada di Kecamatan Padang Bolak.


Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibukota negara, atau ibukota provinsi, atau ibukota kabupaten.

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Bupati Padang Lawas Utara diusulkan oleh Gubernur Sumatera Utara dengan pertimbangan Bupati Tapanuli Selatan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara kepada APBD Provinsi Sumatera Utara dan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam wilayah calon Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Demikian pulanya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tapanuli Selatan yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Padang Lawas Utara, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten Padang Lawas Utara diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas






TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 475

Tidak ada komentar: