UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2007
NOMOR 37 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
DI PROVINSI SUMATERA UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera
Utara pada umumnya dan Kabupaten Tapanuli Selatan pada khususnya, serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas
wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial
budaya, pertahanan, dan keamanan serta meningkatnya beban tugas dan
volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
di Kabupaten Tapanuli Selatan, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten
Padang Lawas Utara di wilayah Provinsi Sumatera Utara;
c.
bahwa pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara diharapkan akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
potensi daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara;
Mengingat
: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 40);
4. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
6. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40).
4.
Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten
asal Kabupaten Padang Lawas Utara.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Padang Lawas Utara di wilayah
Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Padang Lawas Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Dolok Sigompulon;
b. Kecamatan Dolok;
c. Kecamatan Halongonan;
d. Kecamatan Padang Bolak;
e. Kecamatan Padang Bolak Julu;
f. Kecamatan Portibi;
g. Kecamatan Batang Onang; dan
h. Kecamatan Simangambat.
(2)
Cakupan wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 10 (sepuluh) desa dari wilayah Kecamatan Padang
Sidempuan Timur, yaitu Desa Pintu Bosi, Desa Sidong-dong, Desa
Simaninggir, Desa Pangirkiran, Desa Sitabar, Desa Suka Dame, Desa
Parmeraan, Desa Simarloting, Desa Aek Godang, dan Desa Aek Nauli, yang
selanjutnya akan dibentuk menjadi 1 (satu) kecamatan tersendiri oleh
Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara paling lama 9 (sembilan) bulan
sejak diresmikannya Kabupaten Padang Lawas Utara.
(3)
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam
peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4
Dengan
terbentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Pasal 5
Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kabupaten Padang Lawas Utara mempunyai batas-batas wilayah:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan NA IX-X, Kecamatan Bilah
Hulu, Kecamatan Sungai Kanan, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan
Batu;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Huristak, Kecamatan
Barumun Tengah, Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Batang Angkola, Kecamatan
Padang Sidempuan Timur, Kecamatan Sipirok, Kecamatan Arse, Kecamatan
Saipar Dolok Hole, Kecamatan Aek Bilah Kabupaten Tapanuli Selatan.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(3)
Penegasan batas wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya
Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pasal 6
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera
Utara serta dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibukota
Pasal 7
Ibukota
Pasal 7
Ibukota Kabupaten Padang Lawas Utara berkedudukan di Gunung Tua.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1)
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Padang
Lawas Utara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang
Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3)
Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian
Kabupaten Padang Lawas Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Padang
Lawas Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1)
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas
Utara dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara.
(2)
Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat
dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun
dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara untuk melantik Penjabat Bupati Padang Lawas Utara.
(4)
Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang
memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan
serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(5)
Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri
dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan Bupati/Wakil
Bupati dilakukan oleh Gubernur.
Pasal 11
Pertama
kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang
Lawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 12
(1)
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas Utara
dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah,
serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan
dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh
Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1)
Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang
Lawas Utara untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan
berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Tapanuli
Selatan.
(2)
Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang
Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan.
(4)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang
asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara
sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat mengisi
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara
atau tetap berada pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tapanuli Selatan.
(5)
Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Padang Lawas Utara dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah
pelantikan Penjabat Bupati Padang Lawas Utara.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1)
Bupati Tapanuli Selatan bersama Penjabat Bupati Padang Lawas Utara
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel,
penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas
Utara.
(2)
Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3)
Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4)
Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi
pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Padang Lawas Utara.
(5) Gubernur Sumatera Utara memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Padang Lawas Utara.
(6)
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Padang Lawas Utara, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a.
sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang
berada dalam wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara;
b.
Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Padang Lawas Utara;
c.
utang piutang Kabupaten Tapanuli Selatan yang kegunaannya untuk
Kabupaten Padang Lawas Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Padang
Lawas Utara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Padang Lawas Utara.
(8)
Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Tapanuli Selatan,
Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9)
Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sumatera
Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Padang Lawas Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1)
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan wajib memberikan hibah berupa
uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Padang Lawas Utara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara wajib memberikan bantuan dana untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Padang Lawas
Utara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian
bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Padang Lawas Utara.
(4)
Apabila Kabupaten Tapanuli Selatan tidak memenuhi kewajibannya
memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten
Tapanuli Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Padang
Lawas Utara.
(5)
Apabila Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi kewajibannya memberikan
bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi
Sumatera Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas
Utara.
(6)
Penjabat Bupati Padang Lawas Utara menyampaikan realisasi penggunaan
hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Tapanuli Selatan.
(7)
Penjabat Bupati Padang Lawas Utara menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera
Utara.
Pasal 17
Penjabat
Bupati Padang Lawas Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
PEMBINAAN
Pasal 18
(1)
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah
dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Padang Lawas Utara dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2)
Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur
Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Padang Lawas Utara.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan
kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sumatera Utara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1)
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
Padang Lawas Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara untuk tahun
anggaran berikutnya.
(2)
Rancangan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.
(3)
Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1)
Sebelum Kabupaten Padang Lawas Utara menetapkan peraturan daerah dan
peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan
daerah dan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan
oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
(2)
Semua Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Peraturan dan
Keputusan Bupati Tapanuli Selatan yang selama ini berlaku di Kabupaten
Padang Lawas Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 21
Dengan disahkannya Undang-Undang ini,
1. Ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan kabupaten induk berkedudukan di Sipirok.
2.
Paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini
diundangkan, secara definitif, pusat kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan telah berada di Sipirok.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada
saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Padang Lawas Utara
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 103
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
DI PROVINSI SUMATERA UTARA
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
DI PROVINSI SUMATERA UTARA
I. UMUM
Provinsi
Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ± 72.427,81 km² dengan
penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 12.333.974 jiwa terdiri atas 19
(delapan belas) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Kabupaten
Tapanuli Selatan yang mempunyai luas wilayah ± 4.313,95 km² dengan
jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 311.631 jiwa terdiri atas 11
(sebelas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan
luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya
terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang
kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga
pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya
dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Usulan
Bupati Tapanuli Selatan Nomor 0452/2490 tanggal 17 Maret 1992 perihal
Usul Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Padang
Lawas, Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 15/KPTS/1992
tanggal 21 Maret 1992 tentang Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten
Daerah Tk.II Tapanuli Selatan tentang Persetujuan Pemekaran Wilayah
Kabupaten Tapanuli Selatan dan Penetapan Ibu kota Kabupaten Padang Lawas
Utara dan Kabupaten Padang Lawas, surat Usulan Pemekaran Kab. Tapanuli
Selatan dari Gubernur Sumatera Utara Nomor 136/8360 tanggal 13 April
1992 dan Nomor 135/0131/2003 tanggal 7 Januari 2003 jo. Nomor
146.1/7780, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera
Utara Nomor 29/K/1992 tanggal 28 Maret 1992 tentang Persetujuan
Pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan.
Berdasarkan
hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa
Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pembentukan
Kabupaten Padang Lawas Utara yang merupakan pemekaran dari Kabupaten
Tapanuli Selatan terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan
Dolok Sigompulon, Kecamatan Dolok, Kecamatan Halongonan, Kecamatan
Padang Bolak, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kecamatan Portibi, Kecamatan
Batang Onang, Kecamatan Simangambat, dan ditambah 10 (sepuluh) desa dari
Kecamatan Padang Sidempuan Timur. Kabupaten Padang Lawas Utara memiliki
luas wilayah keseluruhan ± 3.918,05 km² dengan jumlah penduduk ±
201.327 jiwa (data tahun 2007).
Dengan
terbentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan
dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Padang
Lawas Utara.
Dalam
melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Padang Lawas Utara perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana
dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya
manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sebelum
terbentuknya Kecamatan Definitif, Penjabat Bupati Kabupaten Padang
Lawas Utara menetapkan sementara 10 (sepuluh) desa dimaksud menjadi
kecamatan yang selanjutnya akan ditetapkan dalam peraturan daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lampiran
peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:50.000 diterbitkan
oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Padang Lawas Utara pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam
rangka pengembangan Kabupaten Padang Lawas Utara khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan
dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan
sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,
diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara harus benar-benar serasi dan
terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang
Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan Gunung Tua sebagai Ibukota Kabupaten Padang Lawas Utara berada di Kecamatan Padang Bolak.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Peresmian
kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara
bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibukota negara, atau
ibukota provinsi, atau ibukota kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Bupati Padang Lawas Utara diusulkan oleh Gubernur Sumatera Utara dengan pertimbangan Bupati Tapanuli Selatan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Pembebanan
biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara
kepada APBD Provinsi Sumatera Utara dan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan
dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan
masing-masing daerah.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk
mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai,
tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam wilayah calon Kabupaten
Padang Lawas Utara.
Dalam
rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan
personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Demikian
pulanya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tapanuli Selatan yang
berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Padang Lawas
Utara, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya,
jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli
Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dalam
hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten
induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan
kerja sama.
Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten Padang Lawas Utara diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten Padang Lawas Utara diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan
dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan
dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar