INFO PALUTAcom-Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia akan naik sekitar 10 persen, mulai Maret 2012. Kenaikan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah tahun 2012.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan peraturan kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS), Polri, dan TNI. Jendral dan Marsekal TNI atau Jendral Polri dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp4,7 juta.
Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan Rebiro) Eko Prasodjo mengungkapkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15, 16 dan 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Iya sudah terbit. Dalam PP ini menyebutkan bahwa kenaikan ini berlaku per 1 Januari 2012," ujarnya.
Menurut situs Sekretariat Kabinet (Setkab), PP baru ini menyebutkan gaji pokok terendah bagi PNS adalah Rp1,26 juta. Gaji tersebut diperuntukkan bagi golongan 1A masa kerja 0 tahun.
Sedangkan anggota TNI dan Polri adalah Rp1,3 juta. Gaji ini diperuntukkan bagi prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun. (Metrotv/OL-9)
Daftar gaji baru PNS 2012