INFO PALUTA.com- Perubahan Gaji PNS, anggota TNI dan Polri sudah keluar. Dalam PP nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2012 itu tercantum kenaikan gaji PNS, anggota TNI dan Polri berlaku sejak 1 Januari 2012. Berikut rincian daftar gaji baru PNS, TNI, dan Polri:
DOWNLOAD DAFTAR GAJI BARU
• PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000)
• PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
• Prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000)
• Prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
• Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
• Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
• Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000)
• Perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400
• Perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar