INFO PALUTA.com-Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) telah resmi ditutup,
Selasa (28/2/2012) sore, di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Bojongsari, Depok,
Jawa Barat. Dalam dua hari pelaksanaan, apa hasilnya?
Kegiatan rutin tahunan Kemdikbud ini diisi dengan membahas sejumlah topik pendidikan terhangat bersama pengelola pendidikan di tingkat
Provinsi dan Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.
Dari kesimpulan yang dipaparkan oleh semua komisi, sejumlah program dan kebijakan masih memiliki kelemahan dalam segi penyajian data yang akurat. Di luar itu, Kemdikbud juga perlu menguatkan koordinasi di level internal dan bersinergi dengan pemangku kebijakan di level
daerah untuk mengatur regulasi yang tepat.
Contohnya, kesimpulan Komisi 2 dengan topik peningkatan layanan pendidikan dasar bermutu dan kesimpulan Komisi 3 yang membahas topik pelaksanaan pendidikan menengah universal. Dari hasil yang dipaparkan diketahui, masalah utama yang dihadapi dua komisi itu adalah belum adanya data akurat berbasis peserta didik, dan satuan pendidikan.
Dalam sejumlah kasus, masih ditemui ada penyaluran Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang belum tepat sasaran. Padahal, seyogianya data penerima BSM disajikan "by name by address" yang mengacu pada prinsip ramah sosial dengan tujuan akhir dapat membebaskan siswa miskin dari biaya operasional.
Lebih jauh Komisi 2 menilai, Kemdikbud mengalami kesulitan menyajikan database yang terkait posisi/status sekolah rusak, dan berapa banyak sekolah yang belum memiliki perpustakaan.
Selain itu, sistem pembelajaran saat ini juga dianggap masih belum efektif karena pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) belum tergambar secara menyeluruh. Khususnya di jenjang pendidikan dasar (SD/SMP). Komisi 2 beranggapan perlu adanya pelatihan tentang sistem pembelajaran yang aktif termasuk mengembangkan pengetahuan lingkungan.
Peserta lainnya, yang tergabung dalam Komisi 6 membahas topik tentang desentralisasi pendidikan, penguatan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan penjaminan mutu pendidikan.
Terkait desentralisasi pendidikan, Komisi 6 menilai, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota harus lebih tegas melakukan koordinasi untuk meninjau kembali peraturan perundang-undangan dan melakukan pendataan guru secara internal, tidak hanya antar Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) tapi juga dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi.
Sementara untuk penguatan RSBI, Komisi 6 menyayangkan adanya permasalahan hukum yang tumpang tindih dan tidak mendukung.
Komisi 6 beranggapan, seharusnya Peraturan Pemerintah No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bisa memperjelas kewenangan di setiap levelnya.
Hal-hal yang perlu dilakukan adalah memberikan keleluasaan sekolah untuk melakukan seleksi murid, pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi pembuatan KTSP, pemerintah provinsi mengambil alih penyediaan sarana dan prasarana, serta dana dan kebijakan tetap ada di wilayah pemerintah pusat.
Komisi 1 setelah membahas topik tentang Pendidikan Anak Usia Dini dan Nonformal. Para peserta diskusi menilai pemerintah pusat belum maksimal bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelatihan guru pendamping PAUD yang berijazah SMA/sederajat.
Masih terkait PAUD, Kemdikbud juga dinilai perlu mengatur regulasi yang lebih jelas tentang penyelenggaraan PAUD terpadu. Karena regulasi yang ada selama ini secara tidak langsung masih menciptakan perbedaan kesejahteraan antar lembaga PAUD, dan berimplikasi pada kesejahteraan pengawas serta penilik PAUD itu sendiri.
Kegiatan rutin tahunan Kemdikbud ini diisi dengan membahas sejumlah topik pendidikan terhangat bersama pengelola pendidikan di tingkat
Provinsi dan Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.
Dari kesimpulan yang dipaparkan oleh semua komisi, sejumlah program dan kebijakan masih memiliki kelemahan dalam segi penyajian data yang akurat. Di luar itu, Kemdikbud juga perlu menguatkan koordinasi di level internal dan bersinergi dengan pemangku kebijakan di level
daerah untuk mengatur regulasi yang tepat.
Contohnya, kesimpulan Komisi 2 dengan topik peningkatan layanan pendidikan dasar bermutu dan kesimpulan Komisi 3 yang membahas topik pelaksanaan pendidikan menengah universal. Dari hasil yang dipaparkan diketahui, masalah utama yang dihadapi dua komisi itu adalah belum adanya data akurat berbasis peserta didik, dan satuan pendidikan.
Dalam sejumlah kasus, masih ditemui ada penyaluran Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang belum tepat sasaran. Padahal, seyogianya data penerima BSM disajikan "by name by address" yang mengacu pada prinsip ramah sosial dengan tujuan akhir dapat membebaskan siswa miskin dari biaya operasional.
Lebih jauh Komisi 2 menilai, Kemdikbud mengalami kesulitan menyajikan database yang terkait posisi/status sekolah rusak, dan berapa banyak sekolah yang belum memiliki perpustakaan.
Selain itu, sistem pembelajaran saat ini juga dianggap masih belum efektif karena pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) belum tergambar secara menyeluruh. Khususnya di jenjang pendidikan dasar (SD/SMP). Komisi 2 beranggapan perlu adanya pelatihan tentang sistem pembelajaran yang aktif termasuk mengembangkan pengetahuan lingkungan.
Peserta lainnya, yang tergabung dalam Komisi 6 membahas topik tentang desentralisasi pendidikan, penguatan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan penjaminan mutu pendidikan.
Terkait desentralisasi pendidikan, Komisi 6 menilai, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota harus lebih tegas melakukan koordinasi untuk meninjau kembali peraturan perundang-undangan dan melakukan pendataan guru secara internal, tidak hanya antar Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) tapi juga dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi.
Sementara untuk penguatan RSBI, Komisi 6 menyayangkan adanya permasalahan hukum yang tumpang tindih dan tidak mendukung.
Komisi 6 beranggapan, seharusnya Peraturan Pemerintah No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bisa memperjelas kewenangan di setiap levelnya.
Hal-hal yang perlu dilakukan adalah memberikan keleluasaan sekolah untuk melakukan seleksi murid, pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi pembuatan KTSP, pemerintah provinsi mengambil alih penyediaan sarana dan prasarana, serta dana dan kebijakan tetap ada di wilayah pemerintah pusat.
Komisi 1 setelah membahas topik tentang Pendidikan Anak Usia Dini dan Nonformal. Para peserta diskusi menilai pemerintah pusat belum maksimal bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelatihan guru pendamping PAUD yang berijazah SMA/sederajat.
Masih terkait PAUD, Kemdikbud juga dinilai perlu mengatur regulasi yang lebih jelas tentang penyelenggaraan PAUD terpadu. Karena regulasi yang ada selama ini secara tidak langsung masih menciptakan perbedaan kesejahteraan antar lembaga PAUD, dan berimplikasi pada kesejahteraan pengawas serta penilik PAUD itu sendiri.