DAFTAR BERITA

Sabtu, 28 Januari 2012

TUNTUTAN MUNDUR BUPATI PALAS MELUAS


INFO PALUTA.com-Tuntutan mundur terhadap Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis, terus menyeruak. Tuntutan mundur itu disuarakan puluhan massa dari Ikatan Mahasiswa Sosa dan Sekitarnya, Gerakan Mahasiswa Padang Lawas dan Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan Padang Lawas, saat menggelar aksi di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Jumat (27/1).
Dalam aksi tersebut, massa mengungkapkan, sejak tiga tahun pemerintahan Padang Lawas dibawah kepemimpinan Basyrah Lubis dan Ali Sutan, tidak ada membuat masyarakat Palas nyaman.
Karena, selama tiga tahun ini begitu banyak persoalan yang terjadi, antara lain, konflik antara masyarakat dan perusahaan, dugaan korupsi dana multy years, dugaan korupsi dana pembangunan fisik dan pengadaan barang, dugaan korupsi CPNS, dugaan persekongkolan antar sesama pejabat, ilegal loging dan penggelapan bibit karet.
Karena persoalan tersebut, massa menyatakan, sudah lima orang ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kiminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, dan sebagian persoalan lagi, telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
“Sejak jadi Bupati, banyak sekali kasus dugaan korupsi. Sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, dan juga sudah ada yang dilaporkan ke Kejatisu,” ungkap Hormat Nasution, Koordinator aksi di kantor Gubsu.
Atas dasar itulah, massa menuntut dan meminta dengan tegas kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera memberhentikan Basyrah Lubis, terlebih atas status tersangka yang disandangnya.
Selain itu, massa juga meminta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, Gatot Pujo Nugroho, untuk segera mengusulkan pemberhentian Bupati Padang Lawas tersebut, dalam rangka kelancaran proses hukum yang akan dijalani.
Massa juga dalam tuntutannya meminta Kejatisu, supaya menindaklanjuti laporan terkait dengan korupsi di Padang Lawas terutama kasus ilegal logging di Kecamatan Barumun.
Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi terang-terangan mengaku belum bisa memutuskan nasib Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis SH yang sudah divonis Mahkamah Agung (MA), ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Jumat (27/1). Putusan MA yang menyebutkan adanya hukuman masa percobaan untuk Basyrah, membuat Gamawan belum berani ambil sikap.
Gamawan menyatakan, pihaknya akan segera mengajukan fatwa ke MA. Jika fatwa MA menyebutkan bunyi putusan sudah memenuhi persyaratan bagi pemberhentian tetap Basyrah dari jabatannya, barulah SK dikeluarkan mendagri.
“Harus ada fatwa dulu,” ujar Gamawan Fauzi.
Seperti diberitakan koran ini, Mantan Camat Barumun, Kabupaten Tapsel, Basyrah Lubis SH (saat ini menjabat Bupati Palas, red) divonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dengan Ketua Majelis, H Mansur Kartayasa SH MH beserta anggota H M Zahruddin Utama SH MM dan R Imam Haryadi SH MA, pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat akte tanah di Kecamatan Barumun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Metro (grup Sumut Pos) di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Kamis (20/10), majelis hakim MA yang memeriksa perkara tersebut dalam salinan putusan MA Nomor 1021 K/Pid/2009 menyatakan, kalau pidana tersebut tidak perlu dijalankan terdakwa, kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pindana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir. (Salinan Putusan MA diterima PN Padangsidimpuan Oktober 2011).
Gamawan mengaku, sudah membicarakan masalah ini dengan Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. “Jadi saya menunggu (usulan) Pak Gubernur,” kata mantan gubernur Sumbar itu.
Namun demikian, lanjutnya, di internal Kemendagri sendiri juga sedang melakukan kajian mengenai masalah ini.  “Kita pelajari dulu apakah hukuman percobaan memenuhi syarat pemberhentian,” ujar Gamawan.

Tidak ada komentar: