DAFTAR BERITA

Senin, 26 Desember 2011

EVALUASI PENYALURAN DANA BOS

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2011, pemerintah pusat dan DPR mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 16 triliun untuk jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP). Dana BOS ini merupakan bagian program pemerintah untuk menuntaskan wajib belajar sembilan tahun dan telah digulirkan sejak tahun 2005.

Memasuki tahun ketujuh, penyaluran dan penggunaan dana BOS masih mengalami berbagai permasalahan baik dalam penyaluran maupun penggunaannya. Masalah tersebut terkait dengan efisiensi dan efektifitas pengelolaan yang kemudian menghambat tercapainya tujuan dana BOS itu sendiri.

Hal itu terlihat dari data yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) per 15 Desember 2011. Dari 497 kabupaten/kota di Indonesia, untuk triwulan II (April-Juni) baru 493 (99,2 persen) kabupaten/kota yang menyalurkan dana BOS. Sementara untuk triwulan III (Juli-September) baru 439 (88,3 persen) kabupaten/kota, dan untuk triwulan IV (Oktober-Desember) hanya 108 (21,7 persen) kabupaten/kota yang tuntas menyalurkan BOS.

Mekanisme penyaluran

Jika menilik ke belakang, pada akhir tahun 2010 pemerintah pusat dan DPR memutuskan untuk mengubah mekanisme penyaluran dana BOS tahun 2011 dengan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota. Pada tahun 2005-2010, dana BOS ditransfer langsung dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dulu Kemdiknas) ke rekening sekolah. Untuk tahun 2011 mekanismenya diubah, dimana transfer dana BOS ke sekolah menggunakan metode pemindahbukuan dana dari Kas Negara ke Kas Daerah dan selanjutnya ditransfer dari Kas Daerah ke rekening sekolah.

Koordinator Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengungkapkan, pemerintah pusat beralasan bahwa mekanisme penyaluran yang baru ini agar pemerintah daerah (Pemda) terlibat dalam penyaluran, penggunaan, dan pengawasan dana BOS.

Sebabm dalam mekanisme sebelumnya (2005-2010), pemerintah pusat menilai, Pemda seringkali lepas tangan dalam melakukan pengawasan. Selain itu, pemerintah pusat sengaja melibatkan  Pemda sebagai bagian dari upaya penguatan semangat otonomi daerah, dimana pendidikan merupakan salah satu sektor yang kewenangannya diserahkan kepada Pemda.

Selain mengubah mekanisme penyalurannya, pemerintah pusat juga meningkatkan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa dana BOS di tahun 2011. Pada tahun 2008, pemerintah pusat mengalokasikan dana BOS sebesar Rp 10 triliun untuk 35,9 juta siswa SD dan SMP. Nilai ini meningkat menjadi Rp 16,6 triliun pada tahun 2011 untuk 36,5 siswa. Sedangkan untuk tahun 2012 nilainya jauh lebih tinggi, yakni mencapai Rp 23,5 triliun untuk 36,6 siswa.

Febri menilai, masih adanya sejumlah permasalahan dalam penyaluran dana BOS di berbagai jenjang birokrasi, dari nasional hingga sekolah adalah karena sejak awal BOS digulirkan tidak ada usaha kuat pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas tata kelola dana BOS. Terutama, hal yang berkaitan dengan aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipasi.

“Maka wajar jika terus ditemukan permasalahan efisiensi, efektifitas, penyelewengan ataupun korupsi dalam pengelolaan dana BOS. Akhirnya, pencapaian tujuan dana BOS menjadi tidak maksimal,” kata Febri saat ditemui Kompas.com, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, pekan lalu.

Berdasarkan pantauan ICW, ada dua masalah utama dalam pelaksanaan dana BOS tahun 2011. Pertama, diubahnya mekanisme penyaluran yang mengakibatkan terlambatnya pencairan dana BOS ke sekolah. Kedua, mengenai tata kelola yang terkait dengan tranparansi, akuntabilitas dan partisipasi.

Dampak perubahan mekanisme

Inisiatif perubahan mekanisme penyaluran dana BOS berawal dari pemerintah. Hal ini dibuktikan dari dokumen nota keuangan yang disampaikan oleh Presiden RI, Agustus 2010 kepada DPR. Usulan tersebut kemudian disetujui DPR dan masuk dalam APBN 2011 melalui UU No. 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011.

Dalam APBN 2011, dana BOS masuk dalam komponen dana penyesuaian dan kelompok dana transfer ke daerah.  Alasan pemerintah memasukkan dana BOS adalah agar dana tersebut bisa dikelompokkan ke dalam dana transfer daerah sehingga pengelolaan dan pengawasan dana BOS dapat melibatkan pemerintah daerah dan DPRD. Semangat otonomi daerah tentunya menjadi alasan lain dengan tujuan agar dana BOS dapat tepat waktu, tepat jumlah, dan tak ada penyelewengan dana.

“Meski produk hukum penyaluran dan penggunaan dana BOS sudah ada, tapi praktek pencairan dana BOS ke sekolah masih terlambat. Akibatnya, banyak kepala sekolah mencari pinjaman pada pihak ketiga untuk menutupi kebutuhan operasional sekolah,” ungkap Febri.

Keterlambatan pencairan dari kas daerah ke rekening sekolah disebabkan berbagai faktor, seperti dinamika politik daerah terkait penetapan APBD, lambatnya penyampaian Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dan pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS oleh pihak sekolah kepada tim manager BOS Kabupaten/Kota, serta lambatnya proses pemindahbukuan dari Kas Negara pada Kas Daerah.

“Untuk mencairkan BOS sekolah harus membuat SPJ, namun kemudian terlambat karena pihak sekolah belum terbiasa dengan format pertanggungjawaban yang ditentukan (SPJ-APBD). Pihak sekolah juga bingung dengan format RKAS yang jauh berbeda dengan dengan format anggaran APBD ini. Keterlambatan satu sekolah juga akan mempengaruhi sekolah lain,” ujarnya.

Terlambatnya pencairan dana BOS, kata Febri, memicu pihak sekolah melakukan “akrobat keuangan” atau bahkan mencari pinjaman dana operasional pada pihak ketiga yang tak jarang juga disertai bunga. Menjadi lebih bermasalah karena bunga pinjaman tidak dapat dibayar dengan dana BOS sesuai dalam Juknis BOS yang melarang hal tersebut.

“Banyak kepala sekolah melakukan berbagai manipulasi pertanggungjawaban dana BOS untuk menutupi pembiayaan bunga pinjaman. Manipulasi ini dikhawatirkan memicu manipulasi penggunaan alokasi dana BOS lainnya. Dengan kata lain, keterlambatan telah memaksa dan ‘melegitimasi’ kepala sekolah dan bendahara sekolah untuk membenarkan manipulasi menutupi kecurangan pengelolaan dana BOS,” kata Febri.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

DANA BOS HANYA AJANG KORUPSI