Selasa, 22 November 2011 , 23:46:00
Pemerintah Didesak Kebut RPP Honorer Tertinggal
JAKARTA - Pemerintah didesak untuk secepatnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Honorer Tertinggal yang akan diangkat sebagai CPNS. Desakan ini termuat dalam kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR RI dan Menpan&RB Azwar Abubakar, Selasa (22/11).
"Kami (DPR) mendesak Menpan&RB untuk mempercepat penetapan RPP ini. Sebab, masalah honorer sebenarnya sudah selesai dengan keputusan membuat PP baru. Sayangnya RPP ini hingga sekarang tidak kunjung ada," tegas Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap saat memimpin raker.
Hanya saja Menpan&RB Azwar Abubakar mengaku tidak bisa memperkirakan kapan RPP itu diteken. "Saya hanya bawahan dan tidak etis kalau saya bertanya ke presiden kapan itu diteken. Karena presiden yang punya hak, kapan RPP itu diterbitkan," ujarnya.
Terhadap keluhan Azwar ini, Chairuman memberikan solusi. "Pak menteri cuma kasih tahu saja dalam rapat kabinet. Kalau DPR mendesak RPP ini diterbitkan. Jadi bawa nama DPR biar presidennya tahu."
Namun Azwar justru menegaskan, Presiden SBY telah memberi amanat agar penataan pegawai terutama terkait Analisa Jabatan (anjab) dituntaskan terlebih dulu. Jika struktur kepegawaian pusat dan daerah sudah diketahui, baru pengadaan pegawai termasuk pengangkatan honorer jadi PNS dilaksanakan.
"Struktur kepegawaian kita kacau balau. Distribusinya tidak merata, karena itu akan ditata lagi. Kalau ini sudah tertata, baru honorer akan diangkat CPNS," terangnya. (Esy/jpnn)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tapsel |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar