INFO TABAGSEL.com-Dua bersaudara diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan petugas Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polsek Padang Bolak bersama kendaraan hasil curiannya saat razia di depan Mapolsek Padang Bolak, Rabu (11/2).
Kedua bersaudara itu yakni R (17) warga Labusel dan DA (18) alias Dedek warga Kecamatan Padang Sidimpuan Tenggara, Kota Padang Sidimpuan. Kejadian berawal saat personel lantas Polsek Padang Bolak yang dipimpin Kanit lantas Aiptu Abdul Salam Harahap melakukan razia rutin di depan Mapolsek Padang Bolak.
Saat razia berlangsung, sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam tanpa menggunakan nomor polisi melaju kencang di depan Mapolsek Padang Bolak Kelurahan Pasar Gunung Tua.
Namun, petugas jaga Brigadir Erwin Syahputra curiga dengan gerak-gerik keduanya langsung menghentikan laju kendaraan.
Saat peristiwa itu, keduanya sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari kejaran petugas saat petugas mempertanyakan kelengkapan surat kendaraan. Tiba-tiba R turun dari kendaraan dan mencoba melarikan diri meninggalkan AD alias Dedek.
Dengan sigap, Brigadir Erwin langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan keduanya ke kantor Mapolsek Padang Bolak bersama kendaraan dan menyerahkannya ke unit Reskrim Polsek Padang Bolak untuk melakukan pengembangan kasus.
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya, mereka pun akhirnya mengakui motor yang dibawa adalah hasil curian. Kepada polisi, kedua tersangka mengakui sepeda motor yang mereka gunakan dicuri di wilayah Silandit, Kota Padangsidimpuan.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Iptu Tarmizi Lubis mengatakan kedua pelaku sudah diamankan dan di periksa. Dalam pemeriksaan kedua pelaku pun mengakui perbuatannya.
Kanit mengatakan, karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polresta Padang Sidimpuan, pihak Unit Reskrim Polsek Padang Bolak pun melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Padang Sidimpuan dan akan segera menyerahkan kedua pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Thunder 125 warna hitam tanpa nomor plat ke Polresta Padang Sidimpuan.
“Akan kita serahkan ke Polresta Padang Sidimpuan, karena TKP nya berada di Kota Padang Sidimpuan,” ujar Tarzimi yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Padang Bolak.
DA saat diwawancara mengaku telah melakukan aksi kejahatan curanmor di kawasan Kota Padang Sidimpuan beberapa minggu lalu. Katanya ia bersama saudara sepupunya baru pertama kali melakukan aksi pencurian. (Analisa)
Kedua bersaudara itu yakni R (17) warga Labusel dan DA (18) alias Dedek warga Kecamatan Padang Sidimpuan Tenggara, Kota Padang Sidimpuan. Kejadian berawal saat personel lantas Polsek Padang Bolak yang dipimpin Kanit lantas Aiptu Abdul Salam Harahap melakukan razia rutin di depan Mapolsek Padang Bolak.
Saat razia berlangsung, sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam tanpa menggunakan nomor polisi melaju kencang di depan Mapolsek Padang Bolak Kelurahan Pasar Gunung Tua.
Namun, petugas jaga Brigadir Erwin Syahputra curiga dengan gerak-gerik keduanya langsung menghentikan laju kendaraan.
Saat peristiwa itu, keduanya sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari kejaran petugas saat petugas mempertanyakan kelengkapan surat kendaraan. Tiba-tiba R turun dari kendaraan dan mencoba melarikan diri meninggalkan AD alias Dedek.
Dengan sigap, Brigadir Erwin langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan keduanya ke kantor Mapolsek Padang Bolak bersama kendaraan dan menyerahkannya ke unit Reskrim Polsek Padang Bolak untuk melakukan pengembangan kasus.
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya, mereka pun akhirnya mengakui motor yang dibawa adalah hasil curian. Kepada polisi, kedua tersangka mengakui sepeda motor yang mereka gunakan dicuri di wilayah Silandit, Kota Padangsidimpuan.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Iptu Tarmizi Lubis mengatakan kedua pelaku sudah diamankan dan di periksa. Dalam pemeriksaan kedua pelaku pun mengakui perbuatannya.
Kanit mengatakan, karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polresta Padang Sidimpuan, pihak Unit Reskrim Polsek Padang Bolak pun melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Padang Sidimpuan dan akan segera menyerahkan kedua pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Thunder 125 warna hitam tanpa nomor plat ke Polresta Padang Sidimpuan.
“Akan kita serahkan ke Polresta Padang Sidimpuan, karena TKP nya berada di Kota Padang Sidimpuan,” ujar Tarzimi yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Padang Bolak.
DA saat diwawancara mengaku telah melakukan aksi kejahatan curanmor di kawasan Kota Padang Sidimpuan beberapa minggu lalu. Katanya ia bersama saudara sepupunya baru pertama kali melakukan aksi pencurian. (Analisa)