DAFTAR BERITA

Jumat, 20 Februari 2015

Rp 10 M Deviden Tambang Martabe Diduga Menguap

INFO TABAGSEL.com-Sebesar Rp 10 miliar lebih deviden tambang emas martabe ke Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) diduga menguap.

"Informasi dan data terkait deviden itu diperoleh selama tahun 2014. Termasuk dari lalu lintas barang (konsentrat) hasil tambang yang keluar dari Batang Toru, " ujar Ketua Fraksi Nasdem DPRD Tapsel Mukmin Siregar kepada Analisa di Sipirok, Selasa (17/2).

Dikatakan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD Tapsel dari manajemen tambang martabe, emas yang diproduksi tahun 2014 sekitar 8 ton dan 2015 direncanakan 14-15 ton. Sehingga, katanya, bila dalam hitung-hitungan sederhana maka tambang martabe akan memberikan keuntungan atau laba bersih kurang lebihRp1,5 triliun.

”Jika hasilnya seperti ini berarti deviden yang harus di alokaksikan bagi Pemda Tapsel lebih dari Rp50 miliar untuk tahun 2014,” terangnya.

Lebih lanjut Mukmin mengatakan, mengacu pada kesepakatan (MoU) dengan Tambang emas Martabe Batang Toru, Pemkab Tapsel diikutsertakan sebagai pemegang saham melalui PT.ANA. Di mana lima persen dari saham PT ANA merupakan milik pemerintah dengan perincinan 70 persen dari 5 persen itu untuk Tapsel dan 30 persen lagi untuk Pemprovsu.

Dari bagi hasil yang dialokasikan untuk pemerintah sebagai deviden atas penyertaan modal, 50 persen dikembalikan ke Tambang atau dipotong untuk mencicil penyertaan modal/saham pemerintah.

”Seharusnya yang masuk dalam APBD Tapsel lebih dari Rp25 miliar, tapi kenyataannya hanya Rp10 miliar,” ungkapnya.

Menurut Mukmin, gambaran tersebut mengindikasikan ada dugaan puluhan miliar rupiah dana bagi hasil dari Tambang Emas menguap sebab jumlah yang tertuang dalam APBD akan berbanding lurus dengan cicilan penyertaan modal.

”Deviden yang tercatat di APBD sebesar 50 persen alokasi dana bagi hasil. Artinya bagi hasil untuk Tapsel hanya Rp20 miliar, sedangkan hitung hitungan kita lebih dari Rp50 miliar,” katanya.

Disinggung apakah kalkulasi ini memiliki dasar yang cukup kuat, Mukmin mengatakan, laporan tambang martabe dapat diakses setiap tiga bulan di kementerian ESDM, namun tidak pernah dijelaskan ke publik.

“Saya melihat ada yang ditutup-tutupi di sini dan jika memang tidak ada masalah seyogianya dibuka ke publik agar persoalannya clear,” tuturnya.

Ditambahkan, tidak singkronnya alokasi deviden yang diterima Pemda Tapsel dengan keuntungan yang dicapai PT.AR mengindikasikan adanya persoalan di tubuh tambang emas tersebut sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap pola distribusi bagi hasil yang berjalan selama ini.

”Kita menginginkan Pemkab Tapsel mendapatkan hasil yang riil sesuai dengan logam mulia yang dihasilkan tambang,” tegasnya.

Di sisi lain Mukmin menilai, produksi tambang hanya sekira 10 tahun, sedangkan dampak yang akan ditinggalkannya bisa mencapai selama 30 tahun. (hih)