INFO TABAGSEL.com-Permintaan blanko cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) di Kota Padangsidimpuan mencapai 15 ribu, sementara persediaan hanya 3.192 eksemplar.
"Kami kewalahan melayani permintaan e-KTP ini karena minimnya blanko yang tersedia dari pusat," ujar Kadis Dukcapil Kota P.Sidimpuan Fakhruddin Siregar kepada wartawan di sela-sela mendampingi Walikota Andar Amin Harahap bersama Sekdakota Zulfeddy Simamora saat launching perdana di Kantor Disdukcapil, setempat, Senin (19/1). Dijelaskan, pencetakane-KTP tidak lagi harus menunggu turun dari Kemendagri, namun sudah bisa dicetak di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
"Bahkan e KTP yang mulai dicetak sejak Januari 2015 di Dinas Dukcapil P.Sidimpuan masa berlakunya sudah seumur hidup, artinya warga tidak lagi harus berulang kali mengurus KTP," terangnya. Dikatakan, dasar hukum pencetakan e-KTP diserahkan ke daerah dengan masa berlaku seumur hidup adalah UU Nomor 23/2006 dan UU Nomor :24/2013.
"Sebenarnya ketentuannya harus sudah dimulai sejak pertengahan 2014 silam, namun karena kita masih melakukan persiapan matang, makanya baru launching Januari 2015," katanya.
Diharapkannya, pemerintah pusat melalui Dirjen Adminduk, Kemendagri segera mengirim kekurangan blanko e-KTP ke P.Sidimpuan demi mencukupi kebutuhan warga. (Analisa)