INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, hari ini, memanggil sejumlah komisioner KPU kabupaten/kota terkait pemecatan atau penarikan calon anggota legislatif terpilih.
Menurut anggota KPU Sumut Yulhasni, beberapa caleg yang termasuk daftar penarikan tersebut berasal dari Partai Persatuan dan Keadilan di Kota Medan, Partai Bulan Bintang di Kabupaten Padang Lawas Utara, Partai Persatuan Pembangunan di Padang Lawas, dan Partai Golkar di Tapanuli Selatan.
"Mereka dipecat dengan beberapa alasan seperti dianggap memiliki masalah dengan penyelenggara karena memperjualbelikan perolehan suara dan indisipliner partai," katanya, hari ini.
Selain dipecat, caleg tersebut juga tersangkut masalah hukum yang memiliki ancaman hukuman enam tahun penjara seperti yang terjadi di Tapanuli Selatan.
"Surat penarikan pencalonan itu sudah disampaikan ke KPU," katanya tanpa menyebutkan nama caleg yang dipecat tersebut.
Sebagai penyelenggara Pemilu, komisioner KPU kabupaten/kota diingatkan untuk menaati mekanisme yang ada, terutama ketentuan dalam Peraturan KPU 8/2014 tentang Penetapan Calon Terpilih. "Sebagai penyelenggara, KPU tidak bisa memutuskan hanya berdasarkan surat dari partai. Harus diklarifikasi," terang Yulhasni.
Saran tersebut diberikan karena KPU Sumut tidak menginginkan komisioner kabupaten/kota itu salah dalam memutuskan dan tidak terjebak dalam kesalahan mekanisme dalam mengambil keputusan. Salah satu mekanisme yang dianggap salah tersebut terjadi di Padang Lawas dengan adanya surat pemecatan yang dikeluarkan pengurus parpol tingkat kabupaten. "Calegnya dipecat DPC, padahal pemecatan itu harus ditandatangani pengurus pusat," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar