INFO TABAGSEL.com-Seorang petani cabai di Dusun I Desa Sialiali, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Bejo Kurniawan (28) tewas dibunuh Peternak Kambing , Mispan (40).
Pelaku membunuh dengan cara menyabet leher sebelah kiri korban dengan sebilah rambas (pembabat rumput,red). Aksi keji itu dilakukan pelaku di perkebunan tak jauh dari dusun I, Selasa (1/4) sekira pukul 16.00 WIB.
Sedangkan motif dari pembunuhan itu sendiri hanya gara-gara kambing. Sebelum kejadian, kambing pelaku masuk ke ladang cabai milik Bejo. Tidak terima kambing masuk ke ladangnya, Bejo lalu mengusirnya.
Pelaku yang mengetahui kambingnya tidak ada di tempat, lalu mencarinya ke tempat lain. Setelah dicari, kambingnya berada di pinggiran jauh dari kebun Bejo. Lalu pelaku bertanya kepada korban kenapa kambingnya sampai ke situ.
Pada saat itu korban berterus-terang bahwa dia yang mengusir kambing pelaku keluar dari kebun cabainya. Mendengar pengakuan korban, pelaku menjadi marah dan terjadi percekcokan antara korban dengan pelaku.
Percekcokan antara korban dan pelaku berlangsung hampir 10 Menit. Setelah itu pelaku pergi, namun korban tetap "mengoceh" sehingga pelaku kembali mendatangi korban dan menanyakan apa maksut korban terus mengoceh.
Pada saat pelaku bertanya, korban berusaha melawan dan mengambil parang yang ada di sampingnya. Melihat korban hendak mengambil parang, pelaku langsung membacokkan rambasnya ke arah leher sebelah kiri korban.
Akibatnya korban langsung roboh bersimbah darah dan tewas. Setelah membacok korban, pelaku lalu menemui istrinya dan kadus. Kepada istri dan kadus, pelaku berterus-terang telah membacok korban. Lalu atas saran Kadus Sofyan Sitorus dan istrinya, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Barumun Sibuhuan.
Kapolsek Barumun Sibuhuan AKP Huayan Harahap SH didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Pol Mualim Harahap ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih memeriksa pelaku.
"Kami juga telah melakukan olah TKP yang jarak sekitar 28 kilometer dari jalan umum. Untuk pelaku kita persangka dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Huayan.
Di Mapolsek Barumun Sibuhuan, pelaku mengaku menyesal. Dia mengaku khilaf dan meminta maaf kepada keluarga korban. “Saya mengaku salah, bersalah sekali, pak. Kalau boleh saya mau minta maaf kepada keluarga korban,” ucap pelaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar