DAFTAR BERITA

Selasa, 16 Juli 2013

Usut Perizinan Tumpang Tindih Pengelolaan Hutan di Tapsel

Hutan di Sumatera Utara gundul akibat penebangan yang berlebihan. [Beritasatu.com]


INFO TABAGSEL.com-Konflik pengelolaan hutan produksi oleh PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) di wilayah hutan Register 40 di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yang sudah lama melibatkan karyawan dan masyarakat, bisa terulang kembali jika pemerintah bersama aparat kepolisian tidak berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan.

"Persoalan izin tumpang tindih yang dikeluarkan pemerintah kabupaten bertolak belakang dengan perizinan dari pihak kehutanan, menjadi pemicu konflik kedua perusahaan pengelolaan hutan produksi tersebut," ujar Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI), Gandi Parapat kepada SP di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (16/7).


Gandi mengatakan, konflik antarkedua perusahaan industri kehutanan tersebut, tidak pernah terselesaikan jika instansi terkait tidak melakukan koordinasi atas perizinan yang sudah dikeluarkan pihak kehutanan. Perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten, apalagi sampai memasuki wilayah perizinan dari kehutanan, sudah melampaui kewenangan.


"Ada salah penafsiran dari perizinan yang sudah dikeluarkan pemerintah kabupaten setempat, apalagi sampai melangkahi kewenang pihak kehutanan sebagai pihak paling berkompeten menangani masalah kehutanan. Konflik kedua perusahaan ini belum terselesaikan karena salah satu pihak menggunakan kewenangan aparat untuk dilindungi," katanya.


Menurutnya, tidak adanya perhatian pemerintah dalam menyelesaikan konflik kedua perusahaan yang melibatkan karyawan dan masyarakat tersebut, bisa berdampak buruk pada kerusakan hutan. Sebab, tidak tertutup kemungkinan, pihak yang bertikai terus melakukan pembersihan untuk menggarap lahan kehutanan, termasuk dengan cara melakukan pembakaran.


"Ada unsur pidana bisa ditemukan aparat kepolisian jika serius menangani kasus tersebut. Tidak hanya pimpinan dari perusahaan pengelola hutan, oknum pejabat daerah yang mengeluarkan izin pengelolaan hutan, jika mengeluarkan rekomendasi pengelolaan hutan tanpa melakukan pemberitahuan maupun koordinasi dengan pihak kehutanan, maka bisa diproses secara hukum," sebutnya.


Seperti yang diketahui, konflik antara PT SRL dan PT MAI, sudah bertahun - tahun terjadi. Bahkan, salah satu perusahaan industri perkebunan tersebut, menggunakan jalur aparat untuk dapat menguasai areal hutan. Kondlik itu sudah banyak menelan kerugian harta benda dari kedua belah pihak. Ironisnya, masyarakat dilibatkan dalam konflik tersebut. [155]K

Tidak ada komentar: