INFO TABAGSEL.com-Hari yang ditunggu-tunggu Ardina Rasti untuk mendengar vonis Eza Gionino akhirnya tiba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara, dipotong masa tahanan.
Eza terbukti bersalah melakukan penganiayaan secara berulang atas pacarnya saat itu, Ardina Rasti. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut lima bulan penjara.
Keberatan yang diajukan Eza pada persidangan sebelumnya, ditolak majelis hakim, lantaran pada saat kejadian, ada saksi yang melihat kejadian tersebut. "Ada dua saksi yang satpam yang melihat langsung Rasti pingsan saat kejadian pertama," kata hakim saat membacakan dakwaan, Rabu (5/6).
Disebutkan, yang meringankan Eza adalah belum pernah berurusan dengan hukum dan selalu berkelakuan baik saat persidangan.
Eza sendiri ditahan sejak tanggal 30 Januari 2013 lalu, dengan hukuman tujuh bulan penjara, berarti ada sisa dua bulan hukuman.
Usai persidangan, hakim menanyakan pada terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak. Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, Eza pun menjawab. "Saya pikir-pikir dulu," tandasnya pada hakim. (kpl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar