DAFTAR BERITA

Rabu, 05 Juni 2013

Camat Meninggal Usai Sidang


INFO TABAGSEL.com-Camat Majalaya Kabupaten Karawang, M. Yunus, meninggal di sela persidangan perkara gugatan atas Keputusan Bupati Karawang terkait hasil Pemilihan Kepala Desa Bengle di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Rabu 5 Juni 2013. Yunus dinyatakan meninggal dunia di RS Santo Yusuf, sekitar 4 kilometer di timur pengadilan.

Petugas pengadilan, Hidayat menuturkan, peristiwa terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu Yunus baru saja usai dimintai keterangan sebagai saksi oleh Ketua Majelis Hakim dan duduk kembali di bangku pengunjung. "Tiba-tiba, bruk! Dia terjatuh saat duduk di bangku barisan ketiga. Pengunjung sidang langsung ribut,"tutur dia di kantornya, Rabu 5 Juni 2013.


Sigap, Hidayat yang semula berada di dekat pintu ruang sidang langsung turun tangan. Dia pula yang ikut mengangkat tubuh Yunus ke mobil keluarga di halaman pengadilan untuk dibawa ke rumah sakit. "Sepertinya waktu diangkat ke mobil dia masih hidup. Tapi setiba di UGD Rumah Sakit Santo Yusuf, tak tertolong,"tutur dia.


Di rumah sakit, Hidayat menambahkan, dokter dan perawat sempat menolong Yunus dengan menggunakan alat pemacu jantung. "Tapi tiga kali alatnya ditekan ke dada dia, grafiknya (indikator elektronik) terus saja mendatar. Akhirnya dokter angkat tangan dan. Pak Camat-nya dinyatakan meninggal dunia karena sakit jantung dan stroke,"kata dia.


Setelah mengurus semua administrasi, kata dia, jasad Yunus langsung dibawa pulang keluarga ke Karawang. "Saya yang bantu mengurus administrasi tadi sampai jenazah bolh dibawa pulang sekitar pukul 14.00. Itu istrinya (dari Canat Yunus) di rumah sakit malah pingsan nggak sadar-sadar,"kata dia.


Ketua PTUN Bandung yang juga Ketua Majelis Hakim perkara terkait menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 11.30 WIB menjelang sidang usai di ruang sidang utama. Dalam sidang, kata dia, Yunus diperiksa sebagai saksi atas permintaan penggugat, kubu Ota Sutisna. Sidang ini, kata dia, pemeriksaan saksi terakhir sebelum sidang pembuktian pekan depan.


Saat masuk ruang sidang, menurut Lulik, Yunus memang tampak baru sembuh dari sakit dan berjlan kaki dangat pelan. Tapi saat ditanyai, Yunus dicecar menjawab lancar dalam sidang. "Tadi yang bertanya kepada saksi itu cuma kuasa penggugat. Saya sendiri nggak bertanya. Pemeriksaannya mungkin 10 menit. Saksi kembali ke kursi pengunjung, lalu ada ribut-ribut itu menjelang sidang ditutup,"kata Lulik.


Lulik juga menjelaskan, pengadilan sempat memanggil Yunus untuk hadir sebagai saksi dalam sidang pekan sebelumnya. Namun Yunus selalu absen dengan alasan sakit. "Hari ini dia (Yunus) itu dihadirkan paksa, dijemput dan dibawa ke pengadilan oleh pihak penggugat,"kata dia.


"Sebelumnya kepada kami, penggugat sendiri sudah menyatakan siap bertanggungjawab bila terjadi sesuatu terhadap saksi (yang dipaksa hadir bersidang). Nah sekarang ada kejadian (Yunus meninggal) ya tanggungjawab penggugat,"kata Lulik lagi.
(TEMPO.CO)

Tidak ada komentar: