INFO TABAGSEL.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, masih bisa mengganti jika ada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP yang terlanjur rusak karena sering difotocpy. Layanan tersebut diyakini tidak akan menimbulkan tambahan anggaran yang signifikan.
Staf Ahli bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, meskipun sudah terdistribusi dalam jumlah banyak, kualitas e-KTP tidaklah rendah, sehingga tidak sertamerta rusak karena pernah difotokopi.
"Ini kita akan melakukan pencegahan maka kita berikan Surat Edaran kepada lembaga agar tidak lagi menggunakan tradisi fotokopi KTP," ungkap Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Rabu (8/5) lalu.
Menurut Moenek, Kemendagri masih memegang blanko e-KTP sebanyak 191 juta keping. Angka tersebut melebihi target dari data awal sebanyak 172 juta kebutuhan, dan yang sudah terealisasi melakukan rekam identitas untuk E-KTP ternyata sudah mencapai 175 juta masyarakat.
Sejauh ini, Moenek mengaku belum menerima ada laporan kerusakan akibat e-KTP yang sering di-fotocopuy. "Sudah lima kali fotocopy masih tidak rusak. Jadi sebelum rusak dicegah," imbuhnya.
Mengenai cara mengecek apakah e-KTP rusak atau tidak, menurut Moenek, dapat dilakukan dengan menggunakan card reader. "Dicek dengan menggunakan card reader di mana pun dia berada. Asal mengeceknya sendiri tidak diwakilkan," kata Raydonnyzar Moenek.
Pencegahan
Sementara itu, Dirjen Administarasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman menambahkan, chip di dalam e-KTP standarnya sudah baik. Hanya memang, berbeda jenis dengan chip kartu kredit.
"Chip kami standarnya cukup baik dan diakui jadi chip kami bukan standar rendah. Bedanya dengan kartu kredit, chipnya di luar kegores sedikit rusak, kalau e-KTP tidak," jelasnya.
Mengenai surat edaran Mendagri bernomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, menurut Irman, itu bertujuan agar e-KTP tidak terlalu sering difotocopy. Selain untuk mencegah kerusakan, larangan itu juga untuk mengubah perilaku pelayanan instansi pemerintah agar tak terlalu sering mengkopi e-KTP.
"Jadi ini pencegahan saja. Bukan berarti chip kita standarnya rendah. Standarnya sudah diakui secara internasional. Logikanya itu sama dengan perintah memakai helm saat naik sepeda motor. Bukan berarti karena kepalanya gampang rusak, tetapi untuk melindungi dan pencegahan," ulasnya.
Atas dasar itu dia meminta lembaga pelayanan publik baik pemerintah maupun swasta tidak lagi menggunakan fotokopi KTP sebagai syarat administratif dan kelengkapan data diri. "Karena begitu difotokopi, kecanggihan yang ada ini tiada guna," imbuhnya.
Staf Ahli bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, meskipun sudah terdistribusi dalam jumlah banyak, kualitas e-KTP tidaklah rendah, sehingga tidak sertamerta rusak karena pernah difotokopi.
"Ini kita akan melakukan pencegahan maka kita berikan Surat Edaran kepada lembaga agar tidak lagi menggunakan tradisi fotokopi KTP," ungkap Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Rabu (8/5) lalu.
Menurut Moenek, Kemendagri masih memegang blanko e-KTP sebanyak 191 juta keping. Angka tersebut melebihi target dari data awal sebanyak 172 juta kebutuhan, dan yang sudah terealisasi melakukan rekam identitas untuk E-KTP ternyata sudah mencapai 175 juta masyarakat.
Sejauh ini, Moenek mengaku belum menerima ada laporan kerusakan akibat e-KTP yang sering di-fotocopuy. "Sudah lima kali fotocopy masih tidak rusak. Jadi sebelum rusak dicegah," imbuhnya.
Mengenai cara mengecek apakah e-KTP rusak atau tidak, menurut Moenek, dapat dilakukan dengan menggunakan card reader. "Dicek dengan menggunakan card reader di mana pun dia berada. Asal mengeceknya sendiri tidak diwakilkan," kata Raydonnyzar Moenek.
Pencegahan
Sementara itu, Dirjen Administarasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman menambahkan, chip di dalam e-KTP standarnya sudah baik. Hanya memang, berbeda jenis dengan chip kartu kredit.
"Chip kami standarnya cukup baik dan diakui jadi chip kami bukan standar rendah. Bedanya dengan kartu kredit, chipnya di luar kegores sedikit rusak, kalau e-KTP tidak," jelasnya.
Mengenai surat edaran Mendagri bernomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, menurut Irman, itu bertujuan agar e-KTP tidak terlalu sering difotocopy. Selain untuk mencegah kerusakan, larangan itu juga untuk mengubah perilaku pelayanan instansi pemerintah agar tak terlalu sering mengkopi e-KTP.
"Jadi ini pencegahan saja. Bukan berarti chip kita standarnya rendah. Standarnya sudah diakui secara internasional. Logikanya itu sama dengan perintah memakai helm saat naik sepeda motor. Bukan berarti karena kepalanya gampang rusak, tetapi untuk melindungi dan pencegahan," ulasnya.
Atas dasar itu dia meminta lembaga pelayanan publik baik pemerintah maupun swasta tidak lagi menggunakan fotokopi KTP sebagai syarat administratif dan kelengkapan data diri. "Karena begitu difotokopi, kecanggihan yang ada ini tiada guna," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar