INFO TABAGSEL.com- Pemerintah Prancis mencabut peraturan berusia 200 tahun berisi larangan perempuan memakai celana panjang.
Menteri urusan Hak Wanita, Najat Vallaud-Belkacem, mengatakan larangan itu tidak sesuai dengan nilai dan hukum modern Prancis.
Ia mengatakan undang-undang yang diterapkan tanggal 17 November tahun 1800 itu sebenarnya sudah dibatalkan karena dianggap tidak cocok.
Langkah pemerintah Prancis ini secara resmi membatalkan undang-undang menyusul rapat parlemen tahun lalu.
Berdasarkan undang-undang, wanita perlu minta izin kepada polisi terdekat bila ingin "berpakaian seperti pria! dan mengenakan celana panjang.
Walaupun diabaikan selama puluhan tahun, secara resmi masih tetap ada di kitab undang-undang.
'Batasi akses'
"Peraturan ini pertama dimaksudkan untuk membatasi akses terhadap wanita untuk pekerjaan atau tugas tertentu sehingga mereka tidak bisa berpakaian seperti lazimnya pria"
Najat Vallaud-Belkacem
Nona Vallaud-Belkacem mengatakan undang-undang asli ditujukan agar wanita tidak dapat melakukan pekerjaan tertentu.
"Peraturan ini pertama dimaksudkan untuk membatasi akses terhadap wanita untuk pekerjaan atau tugas tertentu sehingga mereka tidak bisa berpakaian seperti lazimnya pria," katanya.
Undang-undang ini dimodifikasi tahun 1892 dan 1909 untuk memungkinkan wanita mengenakan celana panjang bila mereka "naik sepeda atau kuda."
Selama revolusi Prancis, wanita Prancis meminta hak untuk memakai celana panjang.
Pegiat revolusi disebut sans-culottes karena mereka mengenakan celana panjang dan bukannya celana sutra selutut yang banyak digunakan kaum borjuis saat itu.bbc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar