INFO TABAGSEL.com- Mencuatnya kasus Raffi Ahmad yang positif mengkonsumsi zat bernama methylone juga mencuatkan sebuah tanaman bernama khat atau dalam bahasa latin disebut Catha edulis. Di kawasan Cisarua, Bogor, banyak warga yang menanam tanaman ini. Setelah dinyatakan tanaman ini termasuk bahan narkotika, mereka berharap ada kompensasi dari pemerintah jika dimusnahkan.
Nanang Suratawijaya (47), warga RT 01/05 Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, yang membudidayakan tanaman ini, mengungkapkan setidaknya dalam seminggu, mampu meraup keuntungan hingga Rp 3,5 juta dengan menjual tanaman itu.
Nanang yang biasa disapa Jack ini mulai mengenal tanaman yang disebut warga sebagai gat atau 'teh arab' itu karena interaksinya yang intensif dengan wisatawan Timur Tengah. Jack melihat peluang bisnis saat memperhatikan betapa keranjingan para tamu dari Yaman dalam mengkonsumsi tanaman ini. Tanpa diolah dengan bumbu atau dimasak, tanaman ini hanya dibilas dan langsung dilahap seperti layaknya lalapan.
"Menanamnya seperti singkong, didiamkan saja dia tumbuh sendiri. Tidak perlu pakai pupuk, karena orang Yaman tidak suka kalau pakai pupuk," ujarnya.
Setelah tanaman ini dinyatakan dengan tegas oleh BNN sebagai tanaman yang termasuk narkotika, membuat Jack was-was. Dia khawatir karena ketidaktahuannya membuat hidupnya berakhir di penjara.
"Ya saya tidak mau melawan hukum. Saya nggak mau dipenjara. Kalau mau dimusnahkan ya silahkan," ungkapnya.
Dia hanya bisa berharap agar pemerintah dapat mengganti tanaman ini dengan tanaman alternatif lainya. Pasalnya, dia merasa sangat dirugikan jika sumber pemasukannya ini dimusnahkan. Lagi pula, kata dia, tidak ada sosialisasi meskipun dia sudah menanam dan memperjualbelikan secara bebas tanaman ini.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan, pihaknya sudah mempertimbangkan untuk memberikan program alternative development kepada warga yang mengelola tanaman ini. Program semacam ini masih dijalankan BNN untuk petani ganja di Aceh dan Mandailing Natal. "Kalau memang itu tanaman terkait dengan narkotika pasti akan dilakukan seperti alternative development seperti masalah tanaman ganja di Aceh," katanya.
Tanaman ini diketahui memiliki senyawa katinona atau cathylone yang dapat diurai menjadi zat methylone. Senyawa cathynone atau katinona merupakan senyawa yang termasuk salah satu jenis narkotika Golongan I sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk itu, secara otomatis tanaman ini pun termasuk dalam tanaman yang dilarang oleh undang-undang. [SP]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar