DAFTAR BERITA

Kamis, 14 Februari 2013

Anggota DPR sebaiknya mundur karena tugas negara



INFO TABAGSEL.com-Edhie Baskoro Yudhoyono menjadi parlemen terbaru yang mengundurkan diri dari DPR dengan alasan ‘ingin fokus pada partai.’

Putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut bukan yang pertama kali melakukan langkah ini. 


Sejak awal tahun, sudah ada beberapa koleganya yang meninggalkan parlemen sebelum masa jabatan mereka berakhir,antara lain politisi Golkar, Enggartiasto Lukita, dan Akbar Faizal dari Partai Hanura.

Pengamat politik dari Universitas Airlangga, Muhammad Asfar, mengatakan tindakan meninggalkan kursi parlemen sebelum masa jabatan berakhir bisa memberikan kesan buruk pada konstituen yang dulu memilih mereka.

“Kalau mundur harus ada alasan yang kuat, misalnya anggota ini dicalonkan menjadi menteri, mungkin hal itu bisa dipahami publik. Tapi kalau mengundurkan diri karena alasan pribadi atau partai, hal itu tidak sepenuhnya bisa diterima,” kata Asfar kepada BBC Indonesia.

“Jika alasan pribadi tidak terkait tugas kenegraaan, ada penilaian kurang baik dari publik misalnya bagaimana tanggung jawab dia pada konstituen yang dulu mempercayai mereka untuk duduk di lembaga legislative?”
'Hukuman' pemilih
"Lain kali mereka akan hati-hati untuk milih orang macam dia atau caleg yang diajukan oleh partainya, kemungkinan akan ada punishment dari publik pada caleg dari partai tertentu yang punya kecenderungan mengundurkan diri tanpa alasan publik."


Muhammad Asfar


Asfar menambahkan sistem hukum Indonesia tidak memungkinkan kekecewaan konstituen dibawa ke jalur hukum sehingga 'bentuk hukuman' bisa dalam bentuk memilih calon anggota parlemen atau partai lain.

“Lain kali mereka akan hati-hati untuk milih orang macam dia atau caleg yang diajukan oleh partainya, kemungkinan akan ada punishment dari publik pada caleg dari partai tertentu yang punya kecenderungan mengundurkan diri tanpa alasan publik,” kata dia.

Dalam hal ini, tampaknya partai-partai politik sebaiknya mulai mempertimbangkan pakta integritas untuk menjamin komitmen seseorang agar menjalankan tugas sebagai wakil pemilihnya sesuai dengan masa jabatan.

“Pakta itu bukan hanya karena dia bersedia mundur kalau ada kasus korupsi, tapi juga tidak mundur kecuali ada tugas kenegaraan yang lebih penting atau dengan alasan-alasan yang tidak bisa diterima publik.”

Tidak ada komentar: