![]() |
Sabu |
INFO TABAGSEL.com- Anak kandung Wakil Bupati Paluta Drs H Rikson Hasibuan yang berinisial RIH (27), ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Medan di salah satu rumah di Jalan Karya Bakti Kelurahan Pangkal Mansyur Kecamatan Medan Johor, karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,04 gram.Selain mengamankan 0,04 gram sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah bong dan satu buah pipa kaca yang lengket dot karet.
Penangkapan itu berawal saat polisi mendapatkan informasi dengan adanya tersangka yang memiliki barang haram. Mendapakan info, tepat tanggal 5 Februari 2013, polisi melakukan penggeledahan di rumah itu, ternyata polisi menemukan sabu itu di kamar tidur."Informasi dari masyarakat bahwa tersangka memiliki sabu. Benar, anak dari Wakil Bupati Paluta," kata Kasat Res Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander, Rabu (6/1).Masih kasat, menurut RIH saat diperiksa, sabu itu dibelinya dari seorang lelaki bernama Anto. "Barang itu didapat dari Anto yang masih kita DPO kan," ucap dia.
Lanjut Dony, tersangka menggunakan sabu semenjak setahun yang lalu dan RIH terakhir kali memakai narkoba pada tanggal 4 Februari 2013. "Kita masih periksa pelaku, saat diperiksa dia sudah setahun yang lalu memakai sabu," ungkapnya.Untuk penyelidikan sementara, RIH dikenakan pasal 112 ayat 1 subs 127 UU RI No 35 tahun 2009 tantang narkotika. "UU narkotika," tambah Dony.
(Starberita)
Lanjut Dony, tersangka menggunakan sabu semenjak setahun yang lalu dan RIH terakhir kali memakai narkoba pada tanggal 4 Februari 2013. "Kita masih periksa pelaku, saat diperiksa dia sudah setahun yang lalu memakai sabu," ungkapnya.Untuk penyelidikan sementara, RIH dikenakan pasal 112 ayat 1 subs 127 UU RI No 35 tahun 2009 tantang narkotika. "UU narkotika," tambah Dony.
(Starberita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar