DAFTAR BERITA

Selasa, 08 Januari 2013

Dahlan mengaku langgar aturan

Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan menyatakan siap menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dia lakukan saat mengujicoba mobil listrik Tucuxi miliknya.


INFO TABAGSEL.com-Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku melanggar peraturan lalu lintas saat mengemudikan mobil listrik yang mengakibatkan kecelakaan di Magetan, Jawa Timur.

"Meskipun saya menyadari sepenuhnya bahwa saya melakukan pelanggaran, apakah pelanggaran lalu lintas dan seterusnya, tetapi saya sadar sepenuhnya ini bukan sebuah kejahatan, ini sebuah pelanggaran," kata Dahlan Iskan dalam jumpa pers, Selasa (08/01) siang.

"Saya tidak akan grogi, tidak nervous, saya terima apapun karena ini memang pelanggaran," tandas Dahlan.

Sebelumnya, pejabat kepolisian di Magetan, Jatim, menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas itu akibat kelalaian Dahlan Iskan yang mengemudikan mobil listrik Tuxucitersebut.

Mobil listrik itu mengalami kecelakaan di lereng timur Gunung Lawu, yaitu menabrak tebing, tetapi Dahlan dan pendampingnya selamat.

Semula, uji coba itu akan menempuh jarak 250 kilometer dari Kota Solo menuju Surabaya.

Menurut Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak, Dahlan Iskan sangat berpeluang besar menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Namun demikian sampai Selasa (08/01) siang, pihak kepolisian belum menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.



"Meskipun saya menyadari sepenuhnya bahwa saya melakukan pelanggaran, apakah pelanggaran lalu lintas dan seterusnya, tetapi saya sadar sepenuhnya ini bukan sebuah kejahatan, ini sebuah pelanggaran."


Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Polda Jatim menyatakan, status resmi Dahlan Iskan baru diketahui setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (09/01) besok.
Plat nomor

Dahlan bakal dikenai Pasal 299 atau Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan pidana penjara serta denda

Selain itu, Dahlan kemungkinan dapat dijerat dugaan pelanggaran lainnya, sepeertri uji coba kendaraan tanpa izin dan penggunaan nomor polisi palsu

Menanggapi soal izin prosedur pengujian kelayakan prototipe mobil, Dahlan dalam jumpa pers mengaku melakukan pelanggaran. Masalahnya, lanjut Dahlan, saat ini belum ada aturan tentang mobil listrik.

"Saya akui ini pelanggaran, dan memang yang mengeluarkan ijin siapa untuk mobil listrik, belum ada aturannya," katanya.

Tentang plat nomor DI 19 yang ditempelkan pada mobil naas itu, Dahlan mengatakan, itu bukan plat nomor.

"Itu bukan oplat nomor, itu asesoris," akunya. "Jadi, itu sama saja kayak Anda menempel stiker Mike Jagger saja."

Menurutnya, mobil listrik itu tidak pakai plat nomor karena belum ada pihak yang bisa mengeluarkan plat nomr untuk mobil listrik.

"Karena siapa yang berhak memberikan plat nomor (untuk mobil listrik), belum ada," tandasnya.

Tidak ada komentar: