DAFTAR BERITA

Jumat, 02 November 2012

Gubernur Sumut Syamsul Arifin Resmi Diberhentikan

 INFO TABAGSEL.com-Syamsul Arifin diberhentikan sebagai Gubernur Sumatra Utara masa jabatan 2008-2013. Ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Nomor 472 /K/Pid.Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi.

Pemberhentian Syamsul Arifin tersebut berdasarkan Keppres Nomor 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012. Penyerahan Keppres ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui Dirjen Otda Djoehermansyah Djohan kepada Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sumut, Nurdin Lubis, dan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (1/11).

Menurut Dirjen Otda, apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya. Proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden.

Hal itu, kata Djohan, sesuai ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Mendagri berharap DPRD dapat melaksanakan Undang-Undang (UU) ini dan bola tidak boleh berhenti harus digulirkan seraya menyatakan Mendagri terhadap pelaksanaan UU ini tidak ada kepentingan sehingga mekanisme perundangan ini harus kita laksanakan," ucap Djohan dihadapan Plh Gubernur Sumut dan Ketua DPRD Sumut.

Lebih lanjut Djohan mengatakan, DPRD dapat segera menggelar rapat paripurna yang telah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf C PP no 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Ia juga menyatakan rapat Paripurna memenuhi kourum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD dan disetujui oleh suara terbanyak.

Mendagri berharap masyarakat Sumut dapat menerima ketentuan UU ini serta tetap menjaga Sumut yang kondusif. Apalagi beberapa bulan lagi akan digelar Pemilihan Gubernur Sumut periode 2013-2018.

Kepada DPRD Sumut diharap untuk melakukan Rapat Paripurna mengusulkan pengesahan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumatera Utara defenitif.

Sementara itu, di tempat yang sama, Mendagri melalui Dirjen Otda menyerahkan SK Pemberhentian Basyrah Lubis sebagai Bupati Palas dan menerbitkan Keputusan Mendagri pengangkatan Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Palas sesuai Keputusan Mendagri No.131.12-757 tahun 2012 tanggal 29 Oktober 2012.

Mendagri menugaskan Plt Gubernur Sumut segera melantik Bupati Padang Lawas dan memfasilitasi DPRD Kabupaten Palas untuk menggelar Rapat Paripurna pelantikan Bupati Palas

Tidak ada komentar: