Jakarta (ANTARA
News) - Jakarta, Pimpinan Komisi II DPR RI serta Ketua Kelompok Fraksi
(Kapoksi) yang ada di Komisi II DPR akan meminta penjelasan kepada Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Malik.
Klarifikasi itu, kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Taufik Effendy, dikarenakan adanya penundaan pengumuman verifikasi administrasi partai politik yang seharusnya diumumkan tanggal 23-25 Oktober 2012.
"Ya, nanti akan kita minta penjelasan dari Ketua KPU, mengapa KPU menunda pengumuman tersebut. Pasti akan kita tanyakan," kata Taufik sebelum rapat dengan Ketua KPU di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, KPU sebaiknya melaksanakan aturan yang sudah dibuatnya sendiri.
"Intinya, KPU bekerja sesuai dengan peraturan undang-undang dan peraturan KPU. Kalau terjadi penundaan berlarut-larut ya tidak bagus. Jangan sampai melanggar Peraturan KPU No 11 Tahun 2012," kata Taufik.
Rapat pimpinan Komisi II dan Kapoksi fraksi Komisi II dengan KPU, kata Taufik merupakan inisiasi dari kedua pihak. Rapat itu adalah dalam rangka meminta klarifikasi kepada KPU.
Sebagaimana diketahui, KPU telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik. Sementara untuk verifikasi faktual, dalam peraturan KPU, dilakukan dari tanggal 26 Oktober hingga 20 November 2012.
Klarifikasi itu, kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Taufik Effendy, dikarenakan adanya penundaan pengumuman verifikasi administrasi partai politik yang seharusnya diumumkan tanggal 23-25 Oktober 2012.
"Ya, nanti akan kita minta penjelasan dari Ketua KPU, mengapa KPU menunda pengumuman tersebut. Pasti akan kita tanyakan," kata Taufik sebelum rapat dengan Ketua KPU di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, KPU sebaiknya melaksanakan aturan yang sudah dibuatnya sendiri.
"Intinya, KPU bekerja sesuai dengan peraturan undang-undang dan peraturan KPU. Kalau terjadi penundaan berlarut-larut ya tidak bagus. Jangan sampai melanggar Peraturan KPU No 11 Tahun 2012," kata Taufik.
Rapat pimpinan Komisi II dan Kapoksi fraksi Komisi II dengan KPU, kata Taufik merupakan inisiasi dari kedua pihak. Rapat itu adalah dalam rangka meminta klarifikasi kepada KPU.
Sebagaimana diketahui, KPU telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik. Sementara untuk verifikasi faktual, dalam peraturan KPU, dilakukan dari tanggal 26 Oktober hingga 20 November 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar