INFO TABAGSEL.com-Puluhan massa mengatasnamakan Forum Aspirasi Rakyat Republik Indonesia (FORMAT RI), menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sumatera Utara.
Aksi demo massa yang dilakukan oleh sebagian besar mahasiswa ini, menyoroti banyaknya perusahaan pertambangan di Mandailing Natal (Madina) yang mengeruk kekayaan hasil bumi.
"Ada 18 perusahaan pertambangan yang hanya mengeruk kekayaan bumi Madina, tanpa mematuhi aturan yang telah termaktub didalam UU Nomor 4 Tahun 2009, PP Nomor 23 Tahun 2010 jo PP 24 Tahun 2012 serta PP Nomor 55 Tahun 2010." Ujar Sugianto Harahap, Koordinator Aksi dalam orasinya, hari ini.
Sugianto juga mengatakan, ke -18 perusahaan tersebut adalah, PT.STM, PT.MBL, PT.AM, PT.BMI, PT.KM, PT.PS, CV.R, PT.MBE, PT.A, PT.SMG, PT.MIP, PT.IEC, PT.BNG, PT.MM, PT.CI, PT.CCI, PT. MM dan PT.M3.
Untuk itu, lanjut Sugianto, FORMAT RI meminta kepada Polda Sumut segera menangkap dan mengadili mafia pertambangan di Madina serta menangkap dan memeriksa oknum-oknum pejabat yang mengeluarkan izin pertambangan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Aksi demo massa yang berlangsung dibawah terik matahari ini, ditemui Ka. Siaga II SPKT, Kompol. Efendi Sinaga.
Di depan massa aksi demo, Sinaga menyarankan, agar tuntutan massa dalam aksi ini harus lebih diperjelas lagi. Apa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan pertambangan yang ada di Madina.
"Agar penyelidikan yang akan dilakukan lebih akurat lagi," kata Sinaga.
Dalam kesempatan itu, Sinaga juga menyampaikan, bahwa masalah pencabutan izin perusahaan pertambangan di Madina itu bukanlah wewenang polisi, tetapi Menteri Pertambangan. Begitupun, lanjut Sinaga, tuntutan massa ini akan disampaikan kepada Kapolda Sumut.
(Waspada)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar