Juru bicara Wapres Yopie Hidayat (ANTARA/Saptono) |
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono yang saat itu Gubernur Bank Indonesia memang bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Antasari Azhar untuk memastikan langkah Bank Indonesia melakukan penyelamatan Bank Indover sudah sesuai prosedur, kata Juru bicara Wapres Yopie Hidayat.
"Mengenai Indover untuk mengambil langkah `bail out` membutuhkan izin DPR. Itu sebabnya Pak Boediono Sebagai Gubernur BI melakukan langkah sesuai prosedur termasuk konsultasi dengan Antasari Azhar," kata Yopie kepada pers di Kantor Wapres Jakarta, Rabu.
Hal tersebut diungkapkan menanggapi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, saat memberikan keterangan dalam rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu.
Sedangkan mengenai Bank Century, tidak ada ketentuan yang mengharuskan bahwa BI maupun Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) untuk meminta izin terlebih dahulu kepada DPR sebelum melakukan "bail out" karena sudah ada Perppu yg mengatur masalah ini.
"Jadi kalo Pak Antasari mengatakan soal Century tidak konsultasi ya betul karena memang prosedurnya begitu dan memang tidak membutuhkan konsultasi kepada siapa pun," kata Yopie.
Namun ada rapat KSSK yang malam itu memutuskan bahwa kalo tidak di "bail out" terjadi risiko sistemik yang
membahayakan ekonomi nasional.
"Saya kira itu sudah jelas, tidak ada sesuatu yang aneh dan baru dari apa yang terjadi pada malam itu dan saya kira Pak Antasari melakukan klarifikasi. Kita semua sudah tahu lah," kata Yopie
Tidak ada komentar:
Posting Komentar